Cianjur, adajabar.com – Satnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 15 orang terkait peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Cianjur.
Sebanyak 15 orang yang diamankan Satnarkoba Polres Cianjur, diduga menjadi penjual obat keras terbatas kepada masyarakat atau pembeli yang sudah dikenal. Sehingga penjualan tidak dilakukan terhadap sembarang orang.
“Dari informasi yang berkembang, kami mengamankan 15 orang yang diduga menjual berbagai obat keras terbatas di 10 titik yang ada di Kabupaten Cianjur dengan dilakukan upaya paksa,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan, penjualan terhadap semua kalangan dan yang membutuhkan, untuk disalahgunakan. Secara penjualan atau peredaran tertutup dan tidak sembarang terang-terangan.
Selain mengamankan 15 orang, Satnarkoba Polres Cianjur pun berhasil mengungkapkan kasus narkoba yang terjadi sepanjang Juni 2023.
Pengungkapan kasus yakni kasus narkoba jenis sabu sebanyak empat kasus, dengan lima orang tersangka, obat keras terbatas dua kasus dengan dua tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, barang bukti turut diangkut dengan jumlah 32 gram, obat keras terbatas dengan jumlah ribuan, alat komunikasi atau ponsel dan alat timbang,” tuturnya.
Tersangka diamankan dijerat Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dbs)