Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Jual Obat Keras Terbatas, 15 Orang Diamankan Polres Cianjur

Konferensi Polres Cianjur pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada awal bulan Juni. Jumat (16/03/2023). (ist)

Cianjur, adajabar.com – Satnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 15 orang terkait peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Cianjur.

Sebanyak 15 orang yang diamankan Satnarkoba Polres Cianjur, diduga menjadi penjual obat keras terbatas kepada masyarakat atau pembeli yang sudah dikenal. Sehingga penjualan tidak dilakukan terhadap sembarang orang.

“Dari informasi yang berkembang, kami mengamankan 15 orang yang diduga menjual berbagai obat keras terbatas di 10 titik yang ada di Kabupaten Cianjur dengan dilakukan upaya paksa,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan, penjualan terhadap semua kalangan dan yang membutuhkan, untuk disalahgunakan. Secara penjualan atau peredaran tertutup dan tidak sembarang terang-terangan.

Selain mengamankan 15 orang, Satnarkoba Polres Cianjur pun berhasil mengungkapkan kasus narkoba yang terjadi sepanjang Juni 2023.

Pengungkapan kasus yakni kasus narkoba jenis sabu sebanyak empat kasus, dengan lima orang tersangka, obat keras terbatas dua kasus dengan dua tersangka.

“Selain mengamankan tersangka, barang bukti turut diangkut dengan jumlah 32 gram, obat keras terbatas dengan jumlah ribuan, alat komunikasi atau ponsel dan alat timbang,” tuturnya.

Tersangka diamankan dijerat Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *