Kisruh Terkait Aset, Kebun Binatang Bandung Terancam Tutup 25 Juli Mendatang

Kebun Binatang Kota Bandung. (ist)

Bandung, adajabar.com – Pemerintah Kota Bandung akan mengamankan aset Kebun Binatang Bandung pada 25 Juli 2023 mendatang, hal ini menyebabkan taman marga satwa tersebut terancam ditutup.

Penutupan tersebut terjadi atas imbas dari pihak Kebun Binatang yang tidak mampu membayar tunggakan uang sewa sejak tahun 2008.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, diperlukan setidaknya 18 hari setelah pemberian surat teguran satu hingga SP 3. Jika pihak Bandung Zoo tidak juga mampu membayarkan tunggakan uang sewanya, maka Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik lahan akan melakukan pengamanan aset.

“Jadi kalau kita hitung, mulai dari kemarin teguran satu hari Jumat nanti sampai SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli, baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya,” kata Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).

Rasdian mengatakan, surat teguran tersebut dalam bentuk tertulis dan telah mendapatkan tanda terima dari pihak Bandung Zoo. Menurutnya, jika hingga pemberian SP 3 pihak Bandung Zoo masih tidak menunjukkan usaha apapun, maka Satpol PP akan langsung menjalankan pengamanan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, diperlukan setidaknya 18 hari setelah pemberian surat teguran satu hingga SP 3. Jika pihak Bandung Zoo tidak juga mampu membayarkan tunggakan uang sewanya, maka Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik lahan akan melakukan pengamanan aset.

“Jadi kalau kita hitung, mulai dari kemarin teguran satu hari Jumat nanti sampai SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli, baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya,” kata Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).

Rasdian mengatakan, surat teguran tersebut dalam bentuk tertulis dan telah mendapatkan tanda terima dari pihak Bandung Zoo. Menurutnya, jika hingga pemberian SP 3 pihak Bandung Zoo masih tidak menunjukkan usaha apapun, maka Satpol PP akan langsung menjalankan pengamanan.

“Kalau sudah SP 3 tidak lagi ada spanduk atau apapun langsung pengamanan aja, karena itu sudah mencangkup tiga, aspek hukum, administrasi dan fisik,” ucap Rasdian.

Adapun lahan yang akan menjadi sasaran penyegelan memiliki luas 13,9 hektare. Penyegelan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi pada 14 Februari 2023 yang telah memenangkan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah lahan kebun binatang Bandung.

Berdasarkan catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 mencapai sebesar Rp 17,1 miliar.

“Kami berlandas pada putusan pengadilan, kita sudah menang dan sudah jelas bahwa tanah itu milik pemkot. Jadi, kita sudah punya bukti kepemilikan itu,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).

Dia menjelaskan, perjanjian sewa lahan kebun binatang Bandung antara Pemkot Bandung dengan Yayasan Margasatwa telah terjadi sejak 1970. Selama hampir empat dekade (1970-2007) pembayaran sewa berjalan lancar, namun pada 2008 hingga 2013 Yayasan Margasatwa tidak lagi membayarkan uang sewa.

Pada 2013, pengelola Bandung Zoo sejatinya telah mengajukan pelanjutan sewa, namun Pemkot Bandung meminta mereka untuk melunasi tunggakan terlebih dulu. Molornya proses pembayaran membuat tunggakan selama lima tahun tersebut belum dilunasi hingga saat ini.

Memiliki luas sekitar 14 Hektar, lokasi wisata teresebut berdiri di daerah Tamansari, Kota Bandung.

Dibawah yayasan tersebut Kebun Binatang Bandung mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat. Di tahun 2009 pengelola gencar untuk memperbaiki keadaan ekosistem bagi para hewannya supaya terawat dan hidup dengan baik.

Beberapa kandang pun dipindahkan seperti, kandang gajah yang semulanya berada di pintu masuk dipindahkan ke area belakang, dan lokasi kandang lamanya digunakan untuk pengunjung sebagai tempat duduk dan bersantai.

Kandang hewan buas seperti harimau, singa dan macan tutul ikut dipindahkan ke area yang terpisah dengan jenis hewan lainnya. Jeruji besi dipasangkan pada kandang, untuk membatasi interaksi antara satwa dan pengunjung. Pengelola mengupayakan kandang-kadang hewan tersebut menyerupai habitat aslinya.

Tak hanya koleksi hewan saja, sekira 50 bibit pohon pun ditanam di seluruh area konservasi dalan jangka satu bulan, sebagai pakan hewan dan untuk penghijauan lahan kebun binatang.

Sekitar 213 jenis hewan menjadi koleksi tempat ini, 79 hewan diantaranya dilindungi, dan 134 hewan tidak dilindungi. Satwa tersebebut berasal dari dalam dan luar negeri seperti harimau, singa, macam tutul, orang utan, Jerapah, ragam unggas dan reptil.

Interaksi yang diperbolehkan untuk pengunjung dengan hewan antara lain memberi makan gajah dan jerapah, menunggangi unta dan kuda, berfoto dengan ular, burung macau, atau binturong.

Atraksi jenis hewan peliharaan seperti anjing dan burung menjadi salah satu bagian favorit pengunjung beserta keluaraga yang hanya bisa dinikmati di akhir pekan.

Di dalam area juga terdapat danau buatan, adapula wahana perahu kayuh dan sepeda air yang bisa pengunjung naiki. Area bermain anak seperti perosotan dan ayunan menjadi pelengkap fasilitas Kebun Binantang Bandung.

Setelah kabar penutupan berhembus, lokasi wisata Kebun Binatang Bandung masih tetap beroprasi seperti biasa. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *