Cianjur, adajabar.com – UG (58) salah seorang pedagang makanan keliling aci telor (cilor), melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Diduga dia telah beberapa kali melakukan tindakan serupa.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada 19 Mei dimana korban yang masih dibawah umur.
Pelaku melakukan pencabulan terjadap korban seorang laki-laki yang masih berusia enam tahun.
“Setibanya di tempat pemakaman umum, pelaku langsung menarik korban dan terjadi pencabulan,” kata Aszhari, Senin (5/6/2023).
Dia mengungkapkan, bahwa tersangka yang merupakan warga Cugenang sebetulnya memiliki seorang istri. Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak korban yang telah dilakukan pencabulan oleh tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka katanya baru satu kali dimana antara tersangka dengan korban tidak kenal dan dilakukan secara random,” ungkap Kapolres.
Dijelaskannya, kepolisian tidak percaya begitu saja dan akan diketahui dari laporan yang masuk. Meski begitu pihaknya tidak begitu yakin karena dalam kasus asusila biasanya ada keengganan dari korban untuk melapor.
“Tersangka akan dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Polres Cianjur berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap tindak pidana terhadap anak-anak dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Polres Cianjur juga menghimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis. (dbs)