Hukrim  

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji di Sukabumi

Tersangka kasus pencabulan di Sukabumi dihadirkan di Polres Sukabumi Kota, Senin (8/5/2023). (ist)

Kasus dugaan penyimpangan kekerasan seksual yang dilakukan Obay (42) masih berlanjut. Kini pihak Kepolisian akan membuka posko pengaduan di Polres Sukabumi Kota karena diduga ada korban lain.

“(Dugaan korban bertambah) kita akan membuat posko, apabila ada masyarakat yang menjadi korban,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin (8/5/2023).

Antisipasi adanya penambahan korban, polisi akan membuat posko pengaduan agar memudahkan masyarakat untuk melapor.

Ari menambahkan, setelah tersangka diamankan dan diselidiki, dari keterangan yang didapatkan, tersangka telah melakukan kejahatan pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut, sudah dari 5 tahun yang lalu dengan korban lima orang.

“Pada saat kejadian, korban masih kategori anak-anak yang masih berusia 15 tahun. Tersangka ini sudah menikah dan memiliki satu anak. Kita akan membuat posko apabila ada masyarakat yang menjadi korban. Sejauh ini korban menurut keterangan tersangka hanya 5 orang, namun kita akan kembangkan lagi,” ujar Ari.

Lebih lanjut Ari mengatakan, tersangka diduga mengalami kelainan seksual yang kecenderungan birahinya kepada anak-anak dengan jenis kelaminnya sejenis kepada laki-laki.

Dan dalam melakukan hubungan intimnya, korban berperan sebagai wanita sedangkan korban menjadi sosok lelakinya. Berita sebelumnya, jumlah korban kasus pencabulan sesama jenis anak di bawah umur di Citamiang Sukabumi terus bertambah.

Terduga pelaku yang sehari-hari berjualan di rumahnya, ia juga mengajar ngaji kepada anak-anak secara private di kediamannya.

Salah satu tetangga terduga pelaku, HR (30) mengatakan, terduga pelaku OY (42) tinggal dikontrakan bersama orang tuanya. Di rumahnya tersebut, ia berjualan sambil merawat orang tuanya yang sudah tua di kontrakannya.

“Orangnya gemulai, hanya dia aktif di pengajian, suka jadi MC. Terus di rumahnya buka les ngaji, ga tau ngaji apa, kayanya seperti belajar Iqro. Bukan ustaz sih, warga biasa aja,” ujar HR kepada, Jumat (5/5/2023).

Akibat dari perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *