Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji di Sukabumi

Tersangka kasus pencabulan di Sukabumi dihadirkan di Polres Sukabumi Kota, Senin (8/5/2023). (ist)

Kasus dugaan penyimpangan kekerasan seksual yang dilakukan Obay (42) masih berlanjut. Kini pihak Kepolisian akan membuka posko pengaduan di Polres Sukabumi Kota karena diduga ada korban lain.

“(Dugaan korban bertambah) kita akan membuat posko, apabila ada masyarakat yang menjadi korban,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin (8/5/2023).

Antisipasi adanya penambahan korban, polisi akan membuat posko pengaduan agar memudahkan masyarakat untuk melapor.

Ari menambahkan, setelah tersangka diamankan dan diselidiki, dari keterangan yang didapatkan, tersangka telah melakukan kejahatan pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut, sudah dari 5 tahun yang lalu dengan korban lima orang.

“Pada saat kejadian, korban masih kategori anak-anak yang masih berusia 15 tahun. Tersangka ini sudah menikah dan memiliki satu anak. Kita akan membuat posko apabila ada masyarakat yang menjadi korban. Sejauh ini korban menurut keterangan tersangka hanya 5 orang, namun kita akan kembangkan lagi,” ujar Ari.

Lebih lanjut Ari mengatakan, tersangka diduga mengalami kelainan seksual yang kecenderungan birahinya kepada anak-anak dengan jenis kelaminnya sejenis kepada laki-laki.

Dan dalam melakukan hubungan intimnya, korban berperan sebagai wanita sedangkan korban menjadi sosok lelakinya. Berita sebelumnya, jumlah korban kasus pencabulan sesama jenis anak di bawah umur di Citamiang Sukabumi terus bertambah.

Terduga pelaku yang sehari-hari berjualan di rumahnya, ia juga mengajar ngaji kepada anak-anak secara private di kediamannya.

Salah satu tetangga terduga pelaku, HR (30) mengatakan, terduga pelaku OY (42) tinggal dikontrakan bersama orang tuanya. Di rumahnya tersebut, ia berjualan sambil merawat orang tuanya yang sudah tua di kontrakannya.

“Orangnya gemulai, hanya dia aktif di pengajian, suka jadi MC. Terus di rumahnya buka les ngaji, ga tau ngaji apa, kayanya seperti belajar Iqro. Bukan ustaz sih, warga biasa aja,” ujar HR kepada, Jumat (5/5/2023).

Akibat dari perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *