Indramayu, adajabar.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap kawanan begal yang beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Juntinyuat dan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sebanyak lima pelaku ditangkap dengan dua di antaranya ditembak. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih diburu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap berinisial SPD (34), MLS (49), KRL (31), MHD (28) yang merupakan residivis, serta AQN (29) merupakan seorang penadah sepeda motor hasil curian.
Sementara pelaku yang masih DPO berinisial SRD (40). Seluruh tersangka warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
“Para pelaku ini ditangkap oleh anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam di suatu desa. Dua orang pelaku di antaranya MLS dan KRL dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas pada saat ditangkap,” kata Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, di Mapolres setempat, Kamis (6/4/2023).
Fahri Siregar menyampaikan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 2 buah STNK, 2 buah BPKB , 2 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 bilah golok.
“Empat unit sepeda motor yang kami amankan ini adalah dua milik korban dan dua milik para tersangka yang mereka gunakan saat menjalankan aksinya,” ujar Fahri.
Fahri Siregar mengungkapkan, modus operandi para tersangka saat menjalankan aksi yaitu dengan cara memepet kendaraan korban dan mengambil kunci kontak secara paksa disertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.
“Tujuan dan maksud para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu untuk mendapatkan barang milik korban. Kemudian, para pelaku menjual barang hasil kejahatan tersebut guna memperoleh uang yang digunakan untuk bermain perjudian jenis slot,” ucap Fahri.
Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (dbs)