adajabar.com – Pensiunan akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Ketentuan pensiunan PNS hingga prajurit TNI mendapat THR dan gaji ketiga belas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas ini sebagaimana dikutip dari PP tersebut, Kamis (30/3/2023), terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 11 Ayat 1.
Sementara, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2023. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 PP tersebut.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023,” bunyi Pasal 12 Ayat 1.
(dbs)