Sukabumi, adajabar.com – LI (30), seorang wanita tersangka arisan dan investasi bodong di Sukabumi menyerahkan diri ke polisi. Dia diduga melakukan penipuan bermodus arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, owner “Arisan Sultan” ini menyerahkan diri tak lama setelah dilaporkan oleh puluhan korban. Setelah melakukan gelar perkara, LI ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Saat ini kami baru menetapkan satu tersangka terhadap dugaan investasi bodong. Mungkin pelaku juga merasa bersalah dan takut akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak kami,” kata Yanto, Jumat (31/3/2023).
Dia mengatakan, sejauh ini baru ada 28 orang yang melaporkan jika dirinya menjadi korban investasi dan arisan bodong. Total kerugian dari 28 orang korban ini sebesar Rp343 juta, masing-masing bervariasi dari mulai Rp6 juta hingga ratusan juta.
Kasus ini bermula saat tersangka menyebarkan informasi mengenai arisan dan investasi melalui media sosial. Tersangka mengiming-imingi keuntungan mulai dari 5 sampai 10 persen.
“Pertamanya mengajak para korban ini untuk melakukan investasi berbentuk uang dengan menjanjikan keuntungan, namun setelah jatuh tempo yang disepakati baik modal maupun keuntunggan tidak pernah dikembalikan oleh pelaku,” ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku jika uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. “Uang yang diterima oleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Yanto tak mengungkiri adanya potensi korban bertambah. Oleh sebab itu, pihaknya membuka pintu lebar bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban investasi dan arisan bodong ini dapat melaporkan ke pihak kepolisian.
“Silahkan kepada masyarakat apabila masih ada yang dirugikan oleh perkara yang kita tangani ini, silahkan melapor untuk kita lakukan tindak lanjuti,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan dengan modus arisan dan investasi memakan korban. Sepasang suami istri berinisial LI dan AI warga Kota Sukabumi, dilaporkan oleh beberapa orang ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan bermodus arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Para korban yang tinggal di luar Kota Sukabumi melaporkan LI dan SA pada Kamis (30/3) malam. Kerugian yang diderita warga beragam mencapai ratusan juta.
Salah satu korban, Gina Maulana (27) warga Jampangkulon mengatakan, arisan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021. Kemudian pada empat bulan lalu, owner ‘Arisan Sultan’ itu membuka layanan investasi.
“Ini sebagian kecil korban sedangkan yang ada di dalam grup itu ada sampai 300 member. Untuk beberapa bulan pertama bagus, lancar tidak ada kendala ternyata memang sistemnya pinjam dari yang lain juga,” kata Gina.