Hukrim  

Komplotan Bandit Pecah Kaca Ditangkap di Wilayah Muba

MUBA, adajabar.com – Aksi komplotan bandit pecah kaca yang sering beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Sumatra Selatan dan Sumatra Barat berhasil ditangkap Satreskrim Polres Muba.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni JS (32) dan MW (31) di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat, pada Sabtu (18/2/2023).

Dihadapan polisi, kedua pelaku yang berasal dari Kayuagung, Kabupaten OKI ini mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah.

“Kami berempat, ada yang memantau di dalam bank, ada yang di luar bank, eksekutor dan pengendara motor,” ujar JS dihadapan Kapolres Muba AKBP Siswandi, Selasa (21/2/2023).

Dikatakan JS, dirinya berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan pecahan busi untuk menghancurkan kaca mobil korban.

“Eksekusi nya sangat cepat. Karena kita sudah awasi korban sejak dari dalam bank. Pecahan busi motor saya kunyah di dalam mulut lalu dilempar ke kaca mobil,” beber dia.

Selain di Sekayu, sambung JS, dirinya dan komplotan pernah beraksi di wilayah lain, seperti di Babat Supat dan Bayung Lencir Kabupaten Muba. Lalu, di Padang Pariaman, Sijunjung dan Padang Sumatra Barat.

“Saya juga pernah beraksi di Kendal Jawa Tengah. Tapi saat itu gagal dan tertangkap sehingga masuk penjara dan dihukum satu tahun lebih,” kata JS.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk di Sekayu komplotannya berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp350 juta.

“Kalau yang di Sekayu, saya dapat bagian Rp120 juta, setelah beraksi kita pulang kampung, uangnya habis bayar utang, narkoba dan judi online. Setelah itu kita ke Sijunjung (beraksi lagi), jelas dia.
Sementara, pelaku MW mengatakan, setiap beraksi dirinya berperan sebagai pilot atau yang mengendarai motor.

“Setelah berhasil, kita langsung kabur. Di Sekayu baru sekali, saya dapat dapat bagian Rp120 juta, uangnya habis buat judi online, narkoba dan keluarga,” beber dia.

Sebelumnya, Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, aksi pelaku di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu pada Kamis (29/12/2022) lalu terekam kamera pengawas atau CCTV.

“Dari kamera CCTV itulah kita lakukan penyelidikan. Setelah hampir du bulan, akhirnya kedua pelaku bisa diamankan. Sedangkan yang lainnya dalam pengejaran,” kata dia.

Saat ini, sambung Siswandi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dimana saja para pelaku pernah beraksi.

“Mereka ini berkelompok dan masih kerabat dekat, setiap beraksi berjumlah empat orang. Bahkan, sebelum eksekusi, mereka telah melakukan pengamatan lebih dari satu minggu di bank untuk menentukan korban,” tutur dia.

Atas ulahnya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *