Muka Air Tanah di Bandung Turun, Pemkot Lakukan Penanggulangan

Muka Air Tanah di Bandung Turun, Pemkot Lakukan Penanggulangan. (doc.ist)

Bandung, adajabar.com – Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi mengatakan berdasarkan pantauan, kondisi air tanah di Bandung untuk beberapa lokasi telah mengalami kondisi kritis hingga rusak. Hal itu, ditunjukkan dari penurunan muka air tanah yang terus berlanjut.

Menurut Kepala PATGTL Badan Geologi Rita Susilawati, berdasarkan sumur pantau air tanah, muka air tanah artesis di Bandung telah turun lebih dari 40 meter di bawah muka tanah.

Rita mengatakan, untuk kondisi di dataran Bandung, air tanah dikatakan aman bila muka air tanah artesis berada pada kedalaman kurang dari 20 meter di bawah muka tanah setempat.

“Sebab, penurunan muka air tanah merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya penurunan muka tanah atau sering disebut dengan amblesan tanah,” ujar Rita dalam siaran persnya akhir pekan ini.

Penanganan penurunan muka air tanah di kawasan Bandung Raya harus dilakukan secara holistik, sehingga harus ada perbaikan dari hulu atau Kawasan Bandung Utara (KBU).

Demikian disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu (8/2/2023). mengatakan, penanganan persoalan penurunan muka air tanah di kawasan Bandung Raya harus dilakukan secara holistik.

KBU di Kota Bandung relatif kecil dan lebih banyak di wilayah Bandung Barat serta Kabupaten Bandung. Artinya, peran instansi yang berkompeten adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau bicara mengoordinasikan wilayah, maka peran provinsi harus lebih optimal. Kalau soal pengamaman konservasi, kalau masuk wilayah kota tidak terlalu signifikan,” kata Ema.

Kota Bandung pun, kata dia, berupaya terkait penurunan muka air tanah agar tidak terus terjadi. Salah satunya dengan menjaga sumber mata air seperti di wilayah Cidadap dan Dago.

Selain itu, Pemkot Bandung pun melakukan pengendalian izin terhadap pemanfaatan air tanah. Apabila masyarakat ingin menggunakan air tanah lebih dalam, maka harus membayar lebih mahal.

“Pengendalian pada izin nanti dikaitkan. Dilihat korelasi pendapatan pajak air tanah, signifikan atau tidak. Kalau mereka mau ambil lebih, maka pembayaran pajaknya harus lebih besar,” kata dia. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *