Pemerkosaan Anak Oleh Tujuh Orang Pria di Kalidoni Palembang

Ilustrasi tindakan seksual terhadap anak. (doc.ist)

Palembang, adajabar.com – Seorang berusia 15 tahun di Perkosa oleh tujuh orang pria, atas hal tersebut WL ayah dari anak tersebut melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Dari laporan tersebut pihak kepolisian bergerak dan menangkap lima dari ketujuh pelaku tersebut.

“Lima pelaku sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Jumat (21/1/2023).

Dinzah mengatakan kedua pelaku lainnya masih dalam pencarian. “Saat ini kita sedang memburu kedua pelaku lainnya,” tuturnya.

Peristiwa nahas dialami AN itu terjadi di sebuah rumah kosong kawasan kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika ayah korban khawatir anaknya yang tak pulang ke rumah sehingga memutuskan membuat lapor orang hilang di kantor polisi.

“Awalnya anak saya ini tidak pulang ke rumah sehingga kami memutuskan untuk melapor kehilangan di Polsek Sako. Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu,” kata WI.

“Karena sudah ketemu saya memutuskan mau mencabut laporan hilang itu. Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku, oleh karena itu saya melapor dan berharap para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata WI.

Dari laporan WI tersebut, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas ketujuh pelaku tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tadi siang polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan lima dari tujuh pelaku.

Adapun identitas para pelaku yang hari ini sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka yakni MD, PA, MR, MF dan JB yang ditangkap Unit PPA Polrestabes saat berada di rumahnya masing-masing. Sedangkan dua pelaku lainnya, RM (DPO) dan R (DPO) masih dalam pengerjaan polisi.

“Untuk kelima pelaku itu sudah kita tetapkan tersangka. Kini kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, berinisial RM dan R,” katanya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Mereka sudah kita lakukan pemeriksaan, terkait peranannya masing-masing. Meski demikian, mereka kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Haris. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *