Kecanduan Pornografi, 569 Anak Di Kediri Ajukan Dispensasi Nikah

Ilustrasi Menikah. (istimerwa)

Kediri, adajabar.com – Geger lagi sebanyak 569 anak di Kediri, Jawa Timur, mengajukan dispensasi nikah atau rencana nikah dini. Salah satu faktor utama yang menjadi alasan para pemohon dispensasi nikah ini adalah kecanduan pornografi.

Dispensasi ini diajukan oleh anak berusia antara 15-17 tahun, yang sebagian besar dari mereka hamil di luar nikah.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia alias KPAI, sebanyak 87 kasus melibatkan anak dibawah umur yang kecanduan pornografi terjadi di tahun 2022.

Dengan semakin maraknya kasus meminta dispensasi menikah karena kecanduan video dewasa, KPAI berharap pemerintah lebih ketat lagi dalam mengawasi konten pornografi yang beredar di dunia maya.

Menurut Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, Munasik, tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *