Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Seorang Ayah Tiri di Lubuklinggau Tega Cabuli Anak Tirinya

Seorang ayah tiri di Lubuklinggau tega cabuli anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. (hms)

Lubuklinggau, adajabar.com – Seorang ayah tiri di Lubuklinggau tegah cabuli anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. Kelakuan bejat ini dilakukan oleh AA (35) warga Jl. Poros RT. 06 Kel. Taba Lestari Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dengan alamat lain di Jl. Nan Suko RT. 02 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Prov. Sumsel. Hal ini dilakukannya terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (14)

Perbuatan tak yerpuji itu dilakukan AA pada hari Jumat tanggal Januari 2023 Sekira jam 20.00 wib, Saat itu korban sedang berada di ruang tamu, kemudian tersangka yang merupakan ayah tiri mendekati korban dan berkata “AYO KE KAMAR”, lalu korban menjawab “NGAPOI”, dan dijawab oleh pelaku “IKUT BAE”, setelah itu korban diajak oleh tersangka menuju kamar tidur, tiba di kamar tersangka menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur, lalu tersangka langsung membuka celana dan celana dalam korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka, hingga perbuatan setannya itu dilampiaskan, tersangka berkata dan membujuk korban dengan berkata “AGEK BAPAK KASIH DUET YO, TAPI AGEK KALO SEKARANG DUETNYO KATEK”,

Hal ini dibenarkan Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi bahwa pihaknya telah mengamankan AA tersangka perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

“Saat ini AA sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” ujar Kapolres

AA diamankan Tim Macan Linggau, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Kanit PPA Aiptu Christina. C.T.,

Saat itu tersangka AA sedang berada di rumahnya di Jalan nan Suko RT. 02 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, setelah dipastikan Informasi yang didapat benar dan akurat serta atas Bukti Permulaan yang cukup dan keterangan saksi-saksi, sehingga pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Jam 11.30 wib dilakukan Penangkapan terhadap tersangka AA.

Atas perbuatannya AA dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam Perkara Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *