Lubuklinggau, adajabar.com – Seorang ayah tiri di Lubuklinggau tegah cabuli anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. Kelakuan bejat ini dilakukan oleh AA (35) warga Jl. Poros RT. 06 Kel. Taba Lestari Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dengan alamat lain di Jl. Nan Suko RT. 02 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Prov. Sumsel. Hal ini dilakukannya terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (14)
Perbuatan tak yerpuji itu dilakukan AA pada hari Jumat tanggal Januari 2023 Sekira jam 20.00 wib, Saat itu korban sedang berada di ruang tamu, kemudian tersangka yang merupakan ayah tiri mendekati korban dan berkata “AYO KE KAMAR”, lalu korban menjawab “NGAPOI”, dan dijawab oleh pelaku “IKUT BAE”, setelah itu korban diajak oleh tersangka menuju kamar tidur, tiba di kamar tersangka menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur, lalu tersangka langsung membuka celana dan celana dalam korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka, hingga perbuatan setannya itu dilampiaskan, tersangka berkata dan membujuk korban dengan berkata “AGEK BAPAK KASIH DUET YO, TAPI AGEK KALO SEKARANG DUETNYO KATEK”,
Hal ini dibenarkan Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi bahwa pihaknya telah mengamankan AA tersangka perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
“Saat ini AA sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” ujar Kapolres
AA diamankan Tim Macan Linggau, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Kanit PPA Aiptu Christina. C.T.,
Saat itu tersangka AA sedang berada di rumahnya di Jalan nan Suko RT. 02 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, setelah dipastikan Informasi yang didapat benar dan akurat serta atas Bukti Permulaan yang cukup dan keterangan saksi-saksi, sehingga pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Jam 11.30 wib dilakukan Penangkapan terhadap tersangka AA.
Atas perbuatannya AA dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam Perkara Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. (hms)