adajabar.com – Mixue merupakan perusahaan ice cream dan teh yang berasal dari Tiongkok. Mixue kini sedang digandrungi segala jenis kalangan, baik itu anak-anak hingga dewasa.
Berawal dari konten ice cream murah dan enak, Mixue berhasil meraup banyak konsumen di Indonesia. Bahkan, sejumlah gerai Mixue yang ada di Indonesia pun selalu ramai pengunjung.
Mudah didapat, harga terjangkau, dan sudah memiliki pelanggan setia, Mixue kemudian tersandung rumor mengenai izin BPOM dan Sertifikasi Halal.
Baru-baru ini Mixue tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter dan Instagram. Bagaimana tidak, minuman kekinian asal China ini terbilang populer di Indonesia.
Seiring bertambahnya gerai Mixue ini, pertanyaan publik terkait sertifikasi halal MUI hingga apakah bahan baku produknya sudah terdaftar memiliki izin edar dan lolos uji BPOM kembali mencuat.
Keingintahuan publik soal sertifikat halal serta izin edar dan hasil uji BPOM terhadap bahan baku produk Mixue ini sempat diutarakan perusahaan asal China di bawah naungan PT. Zhisheng Pacific Trading itu.
Tak ingin membuat konsumennya kebingungan, Mixue kemudian membuat Klarifikasi melalui laman instagram pribadinya di @mixueindonesia.
Mixue memberikan Klarifikasi dalam 9 Slide, dimana mereka menekankan bahwa meskipun belum halal, akan tetapi bahan yang digunakan tidak mengandung alkohol, rum atau babi. Serta, bahan baku yang digunakan oleh Mixue sudah lolos verifikasi BPOM.
Terkait upaya mengurus sertifikat halal MUI, Mixue Indonesia menyatakan sudah melakukannya sejak 2021 dan dipastikan sedang diurus semaksimal mungkin.
Pada unggahan klarifikasinya itu, Mixue Indonesia juga melampirkan kontrak kerja sama dengan Shanghai Al Amin yang dilanjutkan ke Shanghai Bogor Consultant sebagai bukti komitmennya dalam pengurusan sertifikat halal MUI.
Mixue Indonesia menjelaskan, 90 persen bahan baku produknya berstandar internasional yang diimpor dari China. Sehingga proses konsultasi sertifikat halal diajukan oleh Shanghai Al Amin.
“Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue halal. Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal,” demikian penjelasan perusahaan melalui keterangan tertulis di Instagram-nya.
Terkait rumor bahan baku produk belum terdaftar karena tidak memiliki izin edar dari BPOM, Mixue Indonesia menjawab bahwa itu tidaklah benar.
Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
“Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut (cekbpom.pom.go.id) karena yang tertera pada website tersebut hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran),” jelasnya.
Sementara menurut Mixue Indonesia, produk bahan pangan yang diimpor itu merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, sehingga tidak wajib didaftarkan izin edar.
Pada kesimpulannya, Mixue mengungkapkan bahwa memang benar saat ini Mixue belum memiliki sertifikasi Halal dan sedang dalam proses pihak berwenang Tiongkok .
Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendaftarkan surat keterangan Impor. Produk Bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar dikarenakan bukan makanan atau kemasan eceran. Selain itu, Mixue mengupayakan sertifikasi halal demi masyarakat Indonesia. (fby)