Jakarta, adajabar.com – Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Konsultasi ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diusulkan dalam Perubahan Propemperda Tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, Sugianto Nangolah, menjelaskan bahwa langkah konsultasi ini penting dilakukan mengingat adanya sejumlah perubahan ketentuan terkait tarif pajak daerah yang diatur melalui regulasi baru Kemendagri. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Tujuan konsultasi ini adalah untuk mendapatkan arahan langsung dari Ditjen Bina Keuangan Daerah terkait peraturan terbaru mengenai pajak daerah. Kami harus berhati-hati, karena kebijakan pajak ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai justru menambah beban ekonomi warga,” ujar Sugianto seusai pertemuan.
Menurutnya, perubahan kebijakan pajak harus dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Jawa Barat. Ia menekankan, DPRD tidak ingin penerapan aturan baru justru menimbulkan gejolak di lapisan masyarakat bawah.
“Kami tidak ingin kebijakan pajak menjadi beban baru di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Prinsipnya, perubahan harus proporsional dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menuturkan bahwa pembahasan Ranperda ini juga merupakan respons terhadap perubahan fiskal nasional, khususnya pengurangan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
“Ada pengurangan dana bagi hasil dari pusat ke provinsi sekitar Rp2,4 triliun, dan ini tentu berpengaruh terhadap struktur APBD Jawa Barat 2026. Karena itu, kita perlu menyesuaikan dengan cara memperkuat potensi pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Daddy.
Lebih lanjut, Daddy menyebutkan salah satu opsi peningkatan PAD adalah melalui penambahan objek pajak, seperti pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam, yang dinilai memiliki potensi besar namun tetap harus diatur secara bijak agar tidak membebani sektor usaha.
“Pajak ini nantinya akan berdampak pada pelaku usaha air permukaan dan air tanah di Jawa Barat. Namun, jika diatur dengan baik, potensi ini bisa menjadi sumber pendapatan baru tanpa mengganggu iklim investasi,” tegasnya.
Bapemperda DPRD Jabar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan instansi terkait agar perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan fiskal nasional serta kebutuhan pembangunan daerah.