Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo, Lakukan Evaluasi Menyeluruh

foto: istimewa

Jakarta, adajabar.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya merespons kritik masyarakat terkait penggunaan sirine dan lampu strobo pada kendaraan pengawalan. Banyak warga menilai suara sirine dan cahaya strobo kerap digunakan tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di jalan raya.

Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan sirine maupun strobo sembari dilakukan evaluasi.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Pengawalan Tetap Berjalan, tapi Tanpa Sirine dan Strobo

Agus menegaskan bahwa meski sirine dan strobo dibekukan, proses pengawalan terhadap kendaraan tertentu tetap akan berlangsung. Hanya saja, jika kendaraan yang dikawal bukan merupakan prioritas, maka petugas dilarang menggunakan alat tersebut.

“Kebijakan ini masih bersifat imbauan. Jika benar-benar tidak diperlukan, Kakorlantas mengimbau agar sirine maupun strobo tidak digunakan,” jelasnya.

Kritik Publik Jadi Bahan Evaluasi

Kakorlantas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan kritik. Menurutnya, masukan publik sangat penting untuk memperbaiki pelayanan dan tata tertib di jalan raya.

“Sebetulnya berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami justru tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” tambah Agus.

Langkah Positif Demi Ketertiban Jalan

Kebijakan evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Dengan begitu, penggunaan sirine maupun strobo dapat lebih tepat sasaran, hanya dipakai pada keadaan mendesak atau pengawalan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan pejabat tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *