Tangerang, adajabar.com – Bareskrim Polri mengungkapkan alasan di balik penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod dan beberapa pihak terkait dalam kasus pemagaran laut di Tangerang. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan dan menghindari potensi hambatan dalam penegakan hukum.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah mencegah upaya melarikan diri yang berpotensi menghambat proses penyelidikan.
“Penahanan ini berdasarkan objektivitas penyidik. Kami meyakini, pertama, tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Alasan selanjutnya adalah agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Alasan terakhir yakni dikhawatirkan para tersangka melakukan tindak pidana yang sama.(dbs)