Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November 2024, Manfaatkan Diskon dan Pembebasan Denda

Dok.Ist

Bandung, adajabar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang Oktober hingga November 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Ada lima manfaat utama yang ditawarkan dalam program pemutihan ini, yaitu:

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
  3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).
  4. Penghapusan tunggakan pokok untuk tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.
  5. Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat.

Khusus untuk pembebasan tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi dua tahun pajak ditambah satu tahun berjalan, dengan syarat-syarat yang berlaku.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang terlambat membayar PKB, baik untuk sepeda motor maupun mobil. Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, kebijakan ini diambil setelah evaluasi terhadap pemberian diskon 10 persen yang berlangsung di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I yang diberikan kepada pengunjung yang membeli kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan permintaan masyarakat untuk program pemutihan sangat tinggi, sehingga diputuskan untuk memperpanjang program ini hingga dua bulan, yaitu Oktober dan November 2024.

“Program ini dirancang untuk terus mendorong kepatuhan wajib pajak serta ketertiban administrasi. Dampak positifnya dirasakan dari sisi kepatuhan dan juga pendapatan daerah, sementara masyarakat bisa merasakan keringanan,” tambah Dedi.

Ia juga berharap kebijakan ini bisa menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban pajak serta menyelesaikan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi. Sebelumnya, Bapenda bersama pihak kepolisian telah mengadakan operasi gabungan untuk meningkatkan kepatuhan.

“Konsep kebijakan yang kami jalankan adalah keseimbangan antara ketegasan dan keringanan. Setiap kemudahan sudah disiapkan, dan kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya demi pembangunan Jawa Barat,” ujar Dedi.

Dedi optimis kebijakan ini akan berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data dan tinjauan sebelumnya, penerimaan pajak selalu meningkat setiap kali program pemutihan diberlakukan.

Dalam dua tahun terakhir, rata-rata program pemutihan ini telah dimanfaatkan oleh lebih dari dua juta wajib pajak, dan penerimaan PKB meningkat hingga 42,67 persen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *