Bandung, adajabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I yang bertugas untuk membahas Peraturan tentang Tata Tertib. Pembentukan ini dilakukan dalam rapat DPRD yang berlangsung hari ini.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD sementara, Iwan Suryawan.
Taufik Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 34 ayat 3, pimpinan sementara DPRD memiliki tanggung jawab utama untuk menyusun Rancangan Tata Tertib. Oleh karena itu, dibentuklah Pansus untuk membahas rancangan ini sesuai dengan surat yang telah dikirimkan kepada para ketua fraksi.
“Alhamdulillah, kami telah menerima usulan keanggotaan Pansus I dari masing-masing fraksi,” ungkap Taufik Hidayat di Kota Bandung pada Rabu, 18 September 2024.
Dalam rapat tersebut, pemilihan ketua dan dua wakil ketua Pansus I ditunda dan akan dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
“Kami juga telah menerima berita acara hasil pemilihan pimpinan Pansus I, yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD,” tambahnya.
Diharapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat mengenai Tata Tertib ini dapat diselesaikan pada 30 September 2024. Setelah itu, klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI akan disampaikan dalam rapat paripurna.
Berikut adalah susunan pimpinan Pansus I Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib:
- Ketua: Dady Rohanady
- Wakil Ketua: Tedy Rusmawan
- Anggota: Yomanius Untung