Jakarta, adajabar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan mengenai e-commerce yang menawarkan fitur pembayaran PayLater (bayar nanti). Menurut laporan Liputan6.com, hingga Juli 2024, OJK mencatat sebanyak 160 pengaduan mengenai PayLater, dengan sebagian besar keluhan terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector (DC).
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 26 Juli 2024, ada 160 pengaduan terkait PayLater yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Masalah utama yang diadukan adalah perilaku petugas penagihan dan isu terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dalam menanggapi masalah ini, OJK telah meminta perusahaan pembiayaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Pertama, perusahaan diminta untuk menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Kedua, perusahaan harus memberikan pelatihan kepada petugas penagihan dan pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan penagihan. Ketiga, untuk mengurangi pengaduan terkait penagihan, OJK juga telah memerintahkan beberapa penyedia jasa keuangan (PUJK) untuk meninjau dokumen kebijakan dan prosedur penagihan mereka.
OJK menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran oleh petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sanksi administratif akan dikenakan dan perusahaan diharuskan untuk memperbaiki kebijakan serta mekanisme penagihan mereka. Langkah-langkah ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK juga telah melaksanakan tindakan preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ini termasuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik sektor jasa keuangan serta layanan dan produk yang ditawarkan. OJK terus berkomitmen untuk mencegah kerugian konsumen melalui langkah-langkah preventif dan diseminasi informasi kepada publik.(DMF)