Bandung, adajabar.com — Pemerintah Indonesia semakin intensif dalam memberantas judi online, atau yang sering disebut “slot.” Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 6.000 rekening perbankan yang terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya melawan perjudian online di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Eae, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers pada Senin, 5 Agustus 2024. “Atas permintaan OJK, bank-bank telah memblokir lebih dari 6.000 rekening sesuai data yang diberikan oleh Kominfo,” jelasnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Selain memblokir rekening, OJK juga telah meminta semua bank untuk menutup rekening-rekening yang memiliki Customer Identification File (CIF) yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, juga menyampaikan kepeduliannya terkait masalah ini. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas, tidak hanya untuk pinjaman online ilegal tetapi juga investasi ilegal,” ujar Kiki usai Talkshow Keuangan Bundaku OJK.
Kiki menegaskan bahwa OJK telah bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Ia juga menyarankan agar keluarga yang terdampak oleh judi online untuk menjauh dari pelaku aktivitas keuangan ilegal. “Jika ada anggota keluarga yang terjebak dalam kebiasaan judi online, sebaiknya segera hentikan dan jauhkan mereka dari kebiasaan tersebut. Yang penting, mereka tidak terjebak dalam kecanduan,” tambah Kiki.(DMF)