Antisipasi Penumpukan Sampah, Pemprov Jawa Barat Tambah Kuota Pembuangan untuk Daerah di Bandung Raya

TPA Sarimukti. (ist)

Kabupaten Bandung, adajabar.com – Kuota pembuangan sampah dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat sudah penuh.

Untuk mencegah agar tak ada penumpukan sampah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akhirnya memberikan tambahan kuota pembuangan sampah untuk empat daerah di wilayah Bandung Raya. Kuota tambahan itu diberikan sejak 7-10 Februari 2024.

“Jatah kuota pembuangan sampah berakhir Sabtu, 10 Februari dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtyas, Jumat, 9 Februari 2024.

Data dari DLH Provinsi Jabar per 5 Februari, sisa kuota ritasi di Kota Bandung sebanyak 1.925 dan ditambah sebanyak 11.572 sehingga total 13.677. Sedangkan sisa kuota ritasi Kota Cimahi 642,5 dan ditambah sebanyak 1.508 sehingga total 2.150,5.

Pihaknya mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat untuk mampu mengurangi pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dengan penyelesaian di wilayahnya.

“Upaya pengurangan sampah yang cukup bagus sudah dilakukan Kota Bandung dan Kota Cimahi. Kabupaten Bandung dan Bandung Barat belum terlihat,” ujarnya.

Prima pun mengapresiasi kuota ritasi Kota Bandung dan Kota Cimahi yang masih cukup banyak dan bisa menunjukkan pengolahan sampah di tingkat kewilayahan sudah berjalan baik.

Dirinya juga mengajak seluruh kabupaten dan kota untuk mengevaluasi kinerja pengolahan sampah di wilayahnya masing-masing. Prima kembali mengingatkan soal kesepakatan bahwa hanya 50 persen sampah yang dibuang ke Sarimukti.

“Dilarang membuang sampah organik ke Sarimukti. Kabupaten dan kota harus mengolah sampah tersebut di wilayah masing-masing,” jelasnya.(dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *