Kasan Basari : Utamakan Keberlanjutan Lingkungan dalam Alih Fungsi Kawasan Lindung Jadi Kawasan Taman Wisata Alam di Jawa Barat

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Kasan Basari. (ist)

Bandung, adajabar.com – Perubahan status kawasan lindung menjadi kawasan taman wisata alam di Jawa Barat penting untuk mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan. Banyak yang tampaknya mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Arahan zonasi untuk kawasan hutan lindung dalam RTRW Provinsi Jawa Barat seharusnya memprioritaskan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam, sambil tetap menjaga integritas bentang alam. Ketentuan juga harus melarang seluruh aktivitas yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi.

Pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam, pembatasan penggunaan sumber daya alam, pelarangan kegiatan yang mengganggu biota dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan larangan kegiatan yang mengubah ekosistem harus menjadi prioritas utama.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Kasan Basari, menyayangkan masih adanya alih fungsi lahan dan status, dari kawasan lindung menjadi kawasan taman wisata alam.

“Masih banyak setatus kawasan lindung berubah status menjadi kawasan taman wisata alam. Ini sangat disayangkan, ini bahaya untuk kelanjutan masa depan alam kita. Jangan hanya memikirkan bisnis semata, tapi juga tanggungjawab terhadap lingkungan,” ujar H. Kasan Basari, selasa (3/10/2023).

Arahan zonasi untuk kawasan resapan air/kawasan imbuhan air tanah, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan, harus sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Begitu juga pemanfaatan ruang wajib memelihara fungsi resapan air, kegiatan penghijauan dan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga harus menjaga fungsi hidrogeologis kawasan kars, dengan memperhatikan pelarangan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.

Ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi lingkungan hidup, ditegaskan H. Kasan Basari, juga harus menjadi komitmen bersama.

“Harus menjadi perhatian utama. Ini sangat penting dan harus menjadi komitmen bersama, dalam upaya menjaga lingkungan,” tegasnya.

Disamping sejumlah hal yang disampaikan diatas, masih banyak lagi yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan zonasi pemanfaatan ruang. Mulai dari zonasi untuk kawasan sempadan pantai, sampai dengan zonasi untuk kawasan sempadan sungai dan kawasan sekitar waduk dan danau/situ, zonasi untuk kawasan sekitar mata air.

Kemudian juga arahan zonasi untuk RTH kota, juga harus memperhatikan penetapan luas RTH sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, pemanfaatan RTH sebagai fungsi ekologis, sosial, estetika dan edukasi.

“Harus ada ketegasan dalam menegakan ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah dan/atau merusak RTH, ketentuan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya. Dan juga ketentuan pelarangan pendirian bangunan yang bersifat permanen,” jelasnya.

Begitu juga dengan arahan zonasi untuk kawasan cagar alam dan suaka margasatwa, harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan dan wisata alam.

Selain itu, juga harus memperhatikan ketentuan pelarangan terhadap penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa dalam kawasan.

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam, ketentuan pembatasan pemanfaatan sumberdaya alam, ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan biota yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah bentang alam dan ekosistem, harus menjadi perhatian utama juga.

“Sekarang ini alih fungsi lahan atau status kawasan menjadi sebuah permasalahan yang sangat rawan untuk kondisi keberlangsungan lingkungan hidup. Ini jangan sampai dikesampingkan,” tambahnya. (adikarya/aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *