Sejarah Peringatan Hari Ibu 22 Desember

Ilustrasi. (ist)

Bandung, adajabar.com – Setiap tanggal 22 Desember, Hari Ibu Nasional menjadi sebuah momen bersejarah yang menandai pengakuan dan apresiasi terhadap peran luar biasa para ibu dalam sejarah dan perkembangan bangsa.

Hari Ibu merupakan momen istimewa untuk menghormati peran luar biasa yang dimainkan oleh para ibu di dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Sejarah Hari Ibu terkait erat dengan perjuangan kaum perempuan dalam merebut kemerdekaan dan memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia.

Puncaknya terjadi pada Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22-25 Desember 1928, di gedung Dalem Jayadipuran, yang kini menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl. Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta.

Kongres ini dihadiri oleh sekitar 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatera, bersatu untuk melawan penjajah dan mempersatukan cita-cita perempuan Indonesia.

Fokusnya mencakup isu-isu penting seperti pendidikan anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan, perceraian sewenang-wenang, dan peran perempuan yang terkadang terpinggirkan.

Kongres Perempuan Indonesia I melahirkan dua hal besar yang berdampak signifikan bagi kehidupan perempuan Indonesia, yaitu:

  1. Muncul hasrat untuk membentuk organisasi yang solid dengan kehadiran “Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI)”.
  2. Melahirkan tiga mosi yang merajuk pada kemajuan perempuan, seperti tuntutan penambahan sekolah rendah untuk perempuan, perbaikan aturan dalam pernikahan, perbaikan aturan mengenai dukungan janda dan anak yatim.

Kongres Perempuan Indonesia berlanjut dengan kongres-kongres berikutnya, termasuk Kongres Perempuan III di Bandung pada 23-27 Juli 1938.

Di sini, perhatian utama tertuju pada tuntutan persamaan hak dan harga antara pria dan wanita, dengan pengakuan bahwa persamaan tersebut harus berdasarkan kodrat dan kewajiban masing-masing gender.

Hasil kongres ini adalah penetapan Hari Ibu pada 22 Desember, merujuk pada berdirinya federasi perkumpulan wanita, Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI).

Langkah ini diakui secara resmi oleh Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, menandakan pengakuan formal atas pentingnya Hari Ibu dalam konteks nasional.

Selain itu, Pemerintah juga memiliki dasar hukum mengenai peringatan Hari Ibu, sebagaimana yang tertulis berikut ini;

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
  6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
  7. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
  8. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Perayaan Hari Ibu memiliki tujuan mulia untuk menghargai jasa para ibu di seluruh Indonesia.

Selain itu, peringatan ini mengingatkan pada kebangkitan dan persatuan perjuangan kaum perempuan selama kemerdekaan, memupuk kesadaran akan peran penting perempuan dalam sejarah dan pembangunan negara.

Hari Ibu, sebagai hari nasional, memberikan pengakuan yang tegas terhadap kontribusi berharga para ibu dalam membentuk masyarakat dan bangsa. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *