MUI Keluarkan Fatwa Terkait Dukungan Terhadap Palestina

Majelis Ulama Indonesia. (ist)

Bandung, adajabar.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah megeluarkan terkait Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Dalam fatwa ini, MUI juga merekomendasikan agar umat Muslim menghindari terlibat dalam transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11/2023).

Pada Fatwa tersebut MUI merekomendasikan bagi umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, misalnya seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah juga diimbau mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).

Berikut isi Fatwa MUI :

Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaandarurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
    hukumnya haram.

Pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Selain itu dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, dari mulai mengirimkan bantuan tenaga, senjata, penggalangan finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.

Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *