Jakarta, adajabar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan merangkap jabatan sipil dalam bentuk apa pun tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Keputusan ini termuat dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang sebelumnya terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Frasa itu dianggap membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dengan alasan penugasan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan.
Ketua MK Suhartoyo, bersama para hakim konstitusi lainnya, menegaskan bahwa norma dalam UU Polri harus dipahami secara tegas:
anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil kecuali sudah mengundurkan diri atau pensiun.
“Penjelasan undang-undang tidak boleh menimbulkan tafsir berbeda atau bolong,” tegas Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil — baik di kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD, maupun jabatan politik — wajib melepaskan status keanggotaannya di Polri.
Putusan ini membawa beberapa dampak penting:
Mengakhiri praktik penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil melalui izin Kapolri.
Menegaskan batas profesionalitas dan independensi Polri sebagai aparat penegak hukum.
Mencegah konflik kepentingan yang dapat muncul bila polisi aktif memegang jabatan administratif atau politik.
Memperjelas aturan suksesi jabatan sipil agar tidak tumpang tindih dengan struktur kepolisian.











