Bandung, adajabar.com — Mulai 1 Oktober 2025, kegiatan Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi bertransformasi menjadi kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama kegiatan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan berbagai program dan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Penguatan Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPRD
Sekretaris DPRD Jabar, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM., dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/10/2025), menegaskan bahwa perubahan ini merupakan implementasi dari tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Mulai Oktober, tidak lagi sosialisasi Perda. Kegiatannya kini adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini bagian dari tiga fungsi utama DPRD,” ujar Dodi.
Dengan demikian, DPRD Jabar kini tidak hanya berperan dalam menyusun dan mensosialisasikan peraturan daerah, tetapi juga aktif mengawal agar kebijakan pemerintah daerah benar-benar dijalankan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum Perubahan
Sekwan Dodi menjelaskan bahwa kegiatan baru ini memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Sosialisasi Perda
- UU Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah.
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) yang mengatur kewenangan daerah dan peran DPRD dalam pengawasan.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Perbedaan Sosper dan Pengawasan Pemda
Menurut Dodi, perbedaan paling mendasar antara Sosialisasi Perda (Sosper) dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terletak pada tujuan dan pendekatan kegiatan.
Pada kegiatan Sosper, anggota DPRD menyampaikan isi satu Perda tertentu kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Tujuannya adalah memberikan pemahaman hukum dan mendorong partisipasi publik terhadap penerapan Perda.
Namun dalam Pengawasan Pemda, pendekatan menjadi lebih luas dan bersifat kelembagaan.
“Pengawasan itu bukan lagi soal dapil. Anggota DPRD mewakili lembaga, bukan pribadi atau wilayah tertentu. Masyarakat juga tidak melihat dari dapil mana. Bagi mereka, yang datang adalah DPRD Jawa Barat,” jelas Dodi.
Fungsi pengawasan ini mencakup penilaian terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan strategis Pemprov Jabar. Artinya, kegiatan ini menyentuh program-program prioritas lintas komisi dan bersifat lintas sektor.
Aplikasi “Grey Aspirasi DPRD Jabar” Dukung Transparansi
Dalam semangat keterbukaan informasi publik, DPRD Jabar juga tengah menyiapkan aplikasi digital bernama “Grey Aspirasi DPRD Jabar”, yang akan resmi diluncurkan pada 17 Oktober 2025, bertepatan dengan Rapat Paripurna DPRD Jabar.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses laporan hasil pengawasan anggota DPRD secara real time hanya dengan menggunakan smartphone. Laporan pengawasan akan diklasifikasikan berdasarkan bidang urusan, misalnya bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) yang dikelola oleh Komisi V DPRD Jabar.
“Laporan pengawasan lapangan akan dimasukkan ke dalam aplikasi. Nanti diklasifikasikan sesuai bidang, misalnya urusan Kesra masuk ke Komisi V. Komisi akan keluarkan rekomendasi dan disampaikan ke eksekutif,” terang Dodi.
Selain menampilkan hasil pengawasan, aplikasi ini juga berfungsi sebagai saluran aspirasi masyarakat serta instrumen manajemen risiko dalam kebijakan pemerintahan daerah.
Ajakan kepada Media: Sosialisasikan Aplikasi Grey Aspirasi
Di akhir keterangannya, Sekretaris DPRD Jabar mengajak seluruh media massa untuk turut menyosialisasikan penggunaan aplikasi Grey Aspirasi kepada masyarakat luas.
“Kami harap rekan-rekan media bisa bantu sampaikan kepada publik bahwa kini ada cara lebih mudah untuk mengakses hasil kerja DPRD,” pungkas Dodi.
Transformasi kegiatan ini diharapkan menjadi momentum baru bagi DPRD Jabar untuk semakin memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. (**yl)











