Cimahi, adajabar.com – Para tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT) yang kerap beraksi di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung diringkus polisi.
Para tersangka yang berhasil diringkus polisi itu yakni pria berinisial DA, HR, RR, ZZ, HW, YN, ON, FM, dan HS. Kini mereka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi karena telah terbukti menjadi pengedar obat terlarang.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, saat mengedarkan OKT tersebut para tersangka berkeliling membawa barang itu menggunakan tas, kemudian diedarkan kepada masyarakat yang sudah menjadi targetnya.
“Mereka sudah memiliki target tertentu atau sudah ada pelanggan yang memang selama ini sering menggunakan OKT. Wilayah operasinya di Kota Cimahi, KBB, dan Kota Bandung,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (16/8/2023).
Sasaran para tersangka untuk mengedarkan OKT ini, kata AKBP Aldi Subartono, yakni pelajar, orang dewasa, pekerja dan lain-lain, sehingga pihaknya memberantas peredaran dan menangkap para pelaku karena obat ini berbahaya.
Dari hasil pemberantasan tersebut pihaknya berhasil menyita 13.954 butir OKT dengan rincian 9.454 butir Tramadol, 2.670 butir Hexymer, kemudian 817 butir Trihexyphenidyl, dan sebanyak 1.013 butir obat double Y.
“Dengan barang bukti yang banyak ini, tentunya kami akan terus mengejar pemasoknya dari mana produksinya termasuk teknis penyalurannya akan terus didalami, apakah sindikat di dalam provinsi atau luar provinsi,” kata Aldi.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan, para tersangka ini tidak ada yang membeli dari toko obat, tetapi mereka mendapat OKT dari para pemasok yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Jadi pengedar ini mendapat barangnya didrop, nah yang pemasoknya masih dalam pengejaran. Sejauh ini tidak ada pengedar yang membeli dari toko obat terus dijual karena sudah ada pemasoknya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar OKT itu dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan aya 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (dbs)