Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Polisi Ringkus 9 Pengedar Obat Keras di Cimahi

Para tersangka pengedar obat keras di hadirkan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (16/8/2023). (ist)

Cimahi, adajabar.com – Para tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT) yang kerap beraksi di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung diringkus polisi.

Para tersangka yang berhasil diringkus polisi itu yakni pria berinisial DA, HR, RR, ZZ, HW, YN, ON, FM, dan HS. Kini mereka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi karena telah terbukti menjadi pengedar obat terlarang.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, saat mengedarkan OKT tersebut para tersangka berkeliling membawa barang itu menggunakan tas, kemudian diedarkan kepada masyarakat yang sudah menjadi targetnya.

“Mereka sudah memiliki target tertentu atau sudah ada pelanggan yang memang selama ini sering menggunakan OKT. Wilayah operasinya di Kota Cimahi, KBB, dan Kota Bandung,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (16/8/2023).

Sasaran para tersangka untuk mengedarkan OKT ini, kata AKBP Aldi Subartono, yakni pelajar, orang dewasa, pekerja dan lain-lain, sehingga pihaknya memberantas peredaran dan menangkap para pelaku karena obat ini berbahaya.

Dari hasil pemberantasan tersebut pihaknya berhasil menyita 13.954 butir OKT dengan rincian 9.454 butir Tramadol, 2.670 butir Hexymer, kemudian 817 butir Trihexyphenidyl, dan sebanyak 1.013 butir obat double Y.

“Dengan barang bukti yang banyak ini, tentunya kami akan terus mengejar pemasoknya dari mana produksinya termasuk teknis penyalurannya akan terus didalami, apakah sindikat di dalam provinsi atau luar provinsi,” kata Aldi.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan, para tersangka ini tidak ada yang membeli dari toko obat, tetapi mereka mendapat OKT dari para pemasok yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Jadi pengedar ini mendapat barangnya didrop, nah yang pemasoknya masih dalam pengejaran. Sejauh ini tidak ada pengedar yang membeli dari toko obat terus dijual karena sudah ada pemasoknya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar OKT itu dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan aya 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *