Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Seorang Warga Edarkan Uang Palsu di Kabupaten Garut Ditangkap Polisi

Pelaku pengedar uang palsu. (ist)

Kabupaten Garut, adajabar.com – Seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial RE ditangkap oleh aparat Polres Garut lantaran mengedarkan uang palsu. Pelaku diamankan karena tertangkap tangan membeli rokok dengan uang palsu di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan warga di Kampung Tutugan, Desa Tutugan, Kecamatan Leles terhadap uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan oleh RE untuk membeli rokok di salah satu warung pada Rabu (9/8/2023).

Setelah itu, warga melaporkan temuan uang palsu tersebut kepada aparat Polsek Leles untuk segera ditindaklanjuti.

“Petugas Polsek Leles kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Leles untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, terungkap juga bahwa RE memiliki uang palsu pecahan Rp100 ribu lainnya sebanyak 24 lembar yang disimpan di dalam tas laptop yang ia bawa,” ungkap Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, pada Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, menyatakan bahwa kasus peredaran uang palsu ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Dari hasil pendataan, terduga pelaku berasal dari Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Apa motifnya, asal uang palsu, jumlah yang diedarkan, dan lokasi distribusi masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Agus Kustanto.

Dia juga memberikan imbauan kepada masyarakat di Kabupaten Garut untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu dalam setiap transaksi. Biasanya, pengedar uang palsu menargetkan para pedagang untuk mendapatkan keuntungan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi. Periksa setiap uang yang diterima dengan cermat. Jika ada tanda-tanda mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” tandasnya.

Polisi menjerat RE dengan Pasal 245 KUHPidana yang mengatur tentang peredaran uang palsu di masyarakat. Pelaku pengedar uang palsu terancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *