Hukrim  

Pertandingan Sepak Bola Tarkam Berujung Ricuh, Seorang Warga Alami Luka Bacok

Pertandingan sepak bola di Kampung Cimangu, Desa Girijaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur berujung ricuh, Rabu (9/8/2023). (ist)

Kabupaten Cianjur, adajabar.com – Pertandingan sepak bola antar kampung (tarkam) di Kabupaten Cianjur berujung ricuh, seorang warga mengalami luka bacok akibat kericuhan antar dua kelompok suporter tersebut.

Kericuhan tersebut terjadi di Lapangan Cimanggu, Desa Girijaya, Kecamatan Cibinong. Saat kedua tim sepak bola dari Kampung Cilubang dan Kampung Rancabangkong sedang bertanding pada Selasa (8/8/2023).

Awal mula pertandingan antara tim Kampung Cilubang dengan tim Kampung Rancabangkong tersebut berjalan aman.

Namun kericuhan pun terjadi ketika seorang penonton masuk dalam lapangan saat pertandingan masih berlangsung.

Aksi kericuhan tersebut pun sempat terekam kamera telepon genggam dan viral di sejumlah media sosial.

Kapolsek Cibinong AKP Dedi Suryaman mengatakan, aksi pembacokan itu terjadi setelah pelaku tidak terima saat dihadang dan diminta untuk tidak masuk ke dalam lapangan saat laga kedua tim tengah berlangsung.

“Saat pertandingan berlangsung tiba-tiba pelaku masuk ke tengah lapangan sehingga terjadi cekcok,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

“Namun saat petugas melerai kericuhan dan meminta suporter itu keluar lapang tiba-tiba, pelaku langsung mengeluarkan golok dan membacok korban,” ujar Dedi.

Akibat aksi pembacokan tersebut lanjut dia, korban mengalami luka di bagian wajah dan langsung dibawa ke tempat pelayanan media untuk dilakukan perawatan dan pengobatan.

“Korban mengalami luka di bagian pelipis, dan saat ini sedang ditangani petugas kesehatan, kini kondisinya pun sudah mulai membaik,” kata dia.

Selain itu ia mengatakan, pelaku pembacokan Bambang (24) sudah diamakan petugas ke Mapolsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kita juga amankan barang bukti, berupa golok yang digunakan pelaku membacok korban,” ucap Dedi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar peristiwa tersebut menjadi pelajaran dan ke depannya tidak terulang kembali. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *