Pangandaran, adajabar.com – Kelompok terduga pengedar uang palsu di kawasan pantai di Ciparanti, Pangandaran ditangkap polisi.
Sebanyak enam orang terduga pengedar uang palsu tersebut selamat dari amukan warga, setelah polisi berhasil mengamankan enam orang tersebut pada Sabtu (30/7/2023) malam.
Menurut Kapolsek Cimerak Inspektur Satu (Iptu) Umun, mereka ditangkap setelah mendapat laporan dari warga Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak. Keenam terduga pelaku menggunakan kendaraan roda empat.
Berdasarkan laporan, ada warga di Desa Legokjawa yang menjadi korban oleh terduga pelaku pengedar uang palsu.
Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Cimerak langsung bergerak menuju ke lokasi yang saat itu para terduga pelaku berada di warung sekitar pantai di Desa Ciparanti, Kecamatan Cimerak, sebelah barat Desa Legokjawa.
“Anggota kami langsung mengamankan keenam terduga pengedar uang palsu tersebut,” kata Iptu Umun Senin (31/7/2023).
Keenam terduga pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Pangandaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita dapati barang bukti berupa sejumlah uang palsu, air softgun dan sebuah printer di dalam mobil yang digunakan oleh terduga pelaku,” kata Iptu Umun.
Sampai saat ini, jumlah korban kasus peredaran uang palsu sebanyak enam orang warga. Namun, ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
“Karena berdasarkan pengakuan terduga pelaku pengedar uang sempat menginap di daerah Pantai Pangandaran,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan soal adanya kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Keenam terduga pelaku sudah kami amankan,” kata AKP Herman melalui telepon.
Adapun uang palsu yang diedarkan terduga pelaku dalam bentuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. (dbs)