Hukrim  

Polres Garut Nyatakan Perang Terhadap Geng Motor dan Premanisme

Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha Saat Menunjukkan Barang Bukti, Senin (24/07/2023). (ist)

Garut, adajabar.com – Viral di media sosial terkait geng motor yang berbuat arogan serta meresahkan masyarakat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha menyatakan perang terhadap geng motor dan premanisme menanggapi hal tersebut.

Hal itu Ia katakan kepada awak media saat menggelar press Release di Mapolres Garut, Senin (24/07/2023).

“Kami Polres Garut menyatakan perang kepada oknum geng motor yang melakukan perilaku arogan dan membuat situasi menjadi tidak nyaman untuk masyarakat,”ungkapnya.

Yonky menegaskan, Polres Garut tidak main-main kepada siapa saja yang membuat kegaduhan ataupun keresahan di kabupaten Garut.

“jangan main-main dengan negara apabila berani mencoba untuk menganggu dan meresahkan masyarakat Kabupaten Garut, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas,”cetusnya.

Adapun dalam press release tersebut, Polres Garut telah mengamankan oknum anggota geng motor yang membuat onar dan viral di media sosial. Dimana, oknum geng motor itu telah mengeroyok sekelompok pemuda di daerah Cempaka dengan membawa senjata tajam.

Kronologi kejadian, Kapolres menjelaskan, jadi saksi yakni Sahrul memberi kabar kepada pelaku dan teman-temannya bahwa dirinya telah di keroyok oleh sekelompok pemuda di daerah cempaka.

Untuk itu, kata Yonky, terduga tersangka “RM” dan “A” memiliki dan membawa senjata tajam dengan alasan untuk dipakai sebagai alat menjaga diri karena mereka hendak menjemput temannya Sahrul di cempaka.

“Kami amankan terduga tersangka RM dan A yang memiliki sajam, yang mana alat tersebut dipakai alasan untuk menjaga diri,”ujarnya.

Lanjut Kapolres, Setibanya di lokasi pelaku dengan arogannya tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda yang berada di cempaka dan terjadilah keributan yang cukup meresahkan masyarakat. Namun, masih kata Kaporles, karena kurangnya informasi ternyata para pelaku menyerang secara random alias salah sasaran.

“Mereka ini arogan tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda, dan terjadilah keributan, oknum anggota geng motor ini menyerang secara random alias salah sasaran,”kata Yonky.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 35 cm yang dibalut sarung pipa warna hitam serta satu bilah golok gagang kayu.

Akibat perbuatan tersebut, Para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *