Hukrim  

Pelaku Pembuang Bayi di Ditangkap, Ternyata Ibunya Sendiri

Pelaku pembuang bayi di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, diperiksa di Polsek Kebonpedes. (ist)

Sukabumi, adajabar.com – Polsek Kebonpedes tangkap terduga pelaku pembuang bayi laki-laki di atap rumah kos di Kampung Ciseke RT 01/01, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Terduga pelaku berinisial SRN (21), asal Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang tak lain adalah ibu bayi tersebut.

Kapolsek Kebonpedes, Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti menyampaikan, kasus ini dapat terungkap berkat informasi warga. Bayi nahas tersebut kemudian meninggal dunia akibat hipotermia yang menyebabkan DI (infeksi) pada tubuhnya.

“Alhamdulillah kasus penemuan bayi kemarin bisa terungkap dengan cepat, tepatnya setelah bayi tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina. Terduga pelaku pun sudah teridentifikasi yang tidak lain merupakan ibu dari bayi tersebut,” ujar Tommy, Jumat (21/7/2023).

Saat ini, ia melanjutkan, ibu bayi tersebut sedang menjalani perawatan di puskesmas setelah melakukan proses persalinan mandiri. Selain dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), kasus ini bisa terungkap berkat informasi dari warga atau saksi yang mengetahui terduga pelaku datang ke lokasi kejadian.

“Terduga pelaku bersama pacarnya sempat berkunjung untuk bermalam di rumah temannya di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB yang secara kebetulan saksi ini pun saat itu sedang ada di rumah tersebut,” ujar Tommy.

Ia menjelaskan, saat tengah malam, saksi mendengar suara tangisan bayi. Ia lalu memeriksa asal suara tersebut hingga menemukan seorang bayi baru lahir di atas WC. Saksi pun mengajak temannya dan terduga pelaku serta pacarnya saat itu ikut membawa bayi ke rumah sakit.

“Karena dari awal kami sudah merasa curiga terhadap terduga pelaku, maka kami menjemput terduga pelaku dari rumahnya di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” ujar Tommy.

Ia menambahkan, terduga pelaku saat awal diperiksa sempat tidak mengakui kalau bayi tersebut merupakan anaknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan pacarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 77A atau pasal 76C Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *