Hukrim  

Empat Tersangka TPPO di Ringkus Satreskrim Polres Sukabumi

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (17/7/2023) sore.

Sukabumi, adajabar.com – Empat perempuan asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Pasalnya, mereka terlibat Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) ke luar negeri.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, empat perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari dua kasus TPPO berbeda.

Empat orang tersangka tersebut berinisial NI (39), EL (43), DL (55) dan AT (42), keempat tersangka itu merupakan wanita.

Para korban TPPO itu ada yang diperdagangkan ke Malaysia dan juga Suriah.

Maruly menjelaskan, dalam kasus TPPO dengan korban yang diperdagangkan ke Malaysia, pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni inisial NI dan EL, dengan dua orang korban berinisial SR (32) dan ER (41).

“Perkara pertama adalah korbannya dua orang, yang mana dua orang ini berinisial SR 32 tahun dan ER 41 tahun, ini diperdagangkan ke Malaysia oleh tersangka atasnama NI dan EL,” ujarnya di halaman Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (17/7/2023) sore.

Dalam aksinya, NI berperan sebagai perekrut, sedangkan EL bertugas membuat perlengkapan dokumen korban agar bisa berangkat ke Malaysia.

“SR dan ER (korban) ini sudah sempat bekerja di Malaysia dengan diiming-imingi gaji yang cukup lumayan atau layak. Namun, pada kenyataannya tidak diberikan gaji selama bekerja di sana dan mendapatkan perkakuan tidak manusiawi atau kasar oleh majikannya di sana,” ucap Maruly.

Sampai akhirnya, Maruly berujar kedua korban berhasil pulang ke Indonesia dan langsung membuat laporan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada 3 Juli 2023 lalu.

“Berangkat dari kejadian tersebut akhirnya SR dan ER berhasil kembali ke tanah air dan membuat laporan ke Polres Sukabumi dan kami tindaklanjuti laporan tersebut. Ditangkap atau dilakukan proses penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” ujarnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan, korban juga ada yang dijual ke Suriah.

Dalam kasus TPPO korban diperdagangkan ke Suriah ini polisi menetapkan dua tersangka perempuan berinisial DL dan AT, dengan korban satu orang berinisial AN (27).

“Korban ini dipekerjakan awalnya adalah di Dubai, kemudian berpindah ke Suriah. Jadi berpindah bekerja di Suriah selama 6 tahun dan tidak mendapatkan gaji sepeser pun. Akhirnya korban berhasil pulang ke Indonesia dan membuat laporan di Polres Sukabumi, kemudian ditindaklanjuti,” ujar Maruly.

Dalam kasus TPPO korban dijual ke Malaysia, berhasil diamankan barang bukti 2 unit handphone, kemudian 2 paspor atasnama korban, buku rekening dan juga beberapa dokumen terkait dengan dokumen E-tiketing dan dokumen lainnya.

“Untuk perkara dengan korban yang diperdagangkan ke Suriah yaitu barang buktinya diamankan 2 unit handphone dari masing-masing tersangka, kemudian paspor dari korban dan juga buku rekening daripada para pelaku,” kata Dede.

Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *