Purwakarta, adajabar.com – Seorang wanita berinisial NR (28) di tangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta terkait dugaan kasus investasi dan arisan bodong.
Polisi menangkap pelaku pada Rabu (28/6/2023). Pelaku merupakan warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jabar.
“Pelaku berinisial NR diamankan setelah kami menerima laporan adanya warga yang merasa ditipu dengan modus investasi dan arisan online,” ujar Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain kepada awak media, di Mapolres Purwakarta, Jumat (07/07/2023).
Edwar mengatakan untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan membuka kios buah dan toko kelontong dengan harga yang lebih murah dibanding tempat lain.
Banyak pelanggan yang mengambil buah-buahan untuk di jual kembali. Kemudian, pelaku memanfaatkan situasi dengan menawarkan kepada para pelanggan tokonya tentang investasi dengan keuntungan 10 sampai dengan 20 persen dengan nilai investasi Rp 100 ribu hingga Rp 400 juta rupiah.
Selain itu, pelaku juga meminjam uang kepada para korban dengan janji sehari dikembalikan dengan alasan sebagai modal pembelian sapi ataupun barang lain.
“Pelaku juga menjual arisan online kepada para korban dengan besaran uang Rp 55 juta rupiah, dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang besar. Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak diberikan sepenuhnya sehingga para korban meminta uang dikembalikan,” katanya.
Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian sudah melakukan mediasi antara pelaku dengan para korban, namun tidak menemui titik temu, bahkan pelaku sulit untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kemudian Kami juga telah melakukan beberapa kali surat pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan. Jadi kami lakukan penangkapan terhadap NR ini di wilayah Bandung,” ungkap edward.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tipu-tipu ini sudah berlangsung sejak Juni 2022 hingga April 2023. Dengan jumlah korban buang melakukan laporan sebanyak 28 orang yang mayoritas warga Purwakarta dengan nilai total kerugian mencapai Rp 2,5 Miliar.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 5 unit handphone, lembaran surat perjanjian bagi hasil, dan beberapa lembar rekening koran. Untuk kepentingan proses lebih lanjut, dikatakan, pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidan tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” pungkasnya. (dbs)