Lebak, adajabar.com – Pembunuhan sadis dilakukan seorang suami berinisial DH kepada istrinya berinisial RS, di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (29/6/2023) .
Pelaku DH menggorok leher istrinya secara sadis di dalam kamar menggunakan pisau. Aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban yang kebetulan tinggal satu rumah, korban ditemukan tewas di lokasi.
“Kejadiannya semalam. Pelaku dan korban suami istri,” kata Kapolsek Cibeber Iptu Hery Susanto saat dihubungi, Kamis (29/6/2023).
Peristiwa itu terjadi dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. DH diduga melakukan aksinya setelah menolak permintaan cerai dari korban.
“(Motif) ekonomi dan cemburu. Suaminya cemburu ke istrinya karena istrinya minta cerai, tapi suaminya nggak mau,” jelas Herry.
Salah satu tetangga korban bernama Dedeh menjelaskan awal mula peristiwa mengenaskan itu terjadi. Dedeh mengatakan kasus itu diketahui ketika ayah korban yang tinggal serumah mendengar suara gaduh dari belakang rumah.
Saat diperiksa, suara itu berasal dari anaknya yang sudah lemas dan bersimbah darah. Ayah korban lantas menghampiri RS dan pergi mencari pertolongan.
“Ayah korban ke musala tapi hanya ada anak-anak kecil yang lagi pada takbiran, ke pos ronda nggak ada orang. Sampai akhirnya ngetuk pintu rumah saya buat minta tolong,” tuturnya.
Dedeh mengaku banyak sayatan yang terdapat di tubuh korban. Salah satunya terdapat pada bagian leher.
“Saya awalnya nggak percaya, tapi lihat korban sudah berlumur darah. Banyak sayatan di tubuh korban, sayatannya tepat di area nadi kaya di leher, pergelangan tangan,” tambahnya.
“Ayah korban ke musala tapi hanya ada anak-anak kecil yang lagi pada takbiran, ke pos ronda nggak ada orang. Sampai akhirnya ngetuk pintu rumah saya buat minta tolong,” tuturnya.
Dedeh mengaku banyak sayatan yang terdapat di tubuh korban. Salah satunya terdapat pada bagian leher.
“Saya awalnya nggak percaya, tapi lihat korban sudah berlumur darah. Banyak sayatan di tubuh korban, sayatannya tepat di area nadi kaya di leher, pergelangan tangan,” tambahnya.
Pada kasus ini, pelaku dikenakan pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana dalam pasal 351 ayat 3 kuh pidana. (dbs)