Ada Jabar Update
Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru Arus Balik Lebaran: Penumpang Whoosh Meningkat, KCIC Catat 293 Ribu Tiket Terjual Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Ini Profilnya

Temukan Pungli di Rutan, KPK Rotasi Sejumlah Pegawai

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Rabu (21/6/2023). (ist)

Jakarta, adajabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satunya, dengan melakukan rotasi atau perpindahan para pegawai rutan KPK.

“KPK langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Ali mengaku belum mengetahui secara detil pungli yang diduga terima oknum petugas rutan KPK. Sebab, sepengetahuan Ali, Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja di rutan KPK sangat ketat. Saat ini, KPK sedang menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, termasuk peruntukkan pungli itu.

“Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya. Seperti apa itu masih kamu dalami. Karena SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat sebenarnya,” ungkap Ali.

“Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK,” imbuhnya.

Saat ini, KPK masih terus mendalami unsur pidana untuk menjerat para pihak yang terlibat pungli tersebut. KPK mempunyai tiga pasal yang bisa dijerat untuk para pelaku yakni, suap, gratifikasi, dan pemerasan.

“Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan,” terang Ali.

Ali menambahkan, Dewas saat ini juga sedang mendalami dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli. Dengan demikian, penyelidikan KPK dan proses etik di Dewas terkait pungli di rutan berjalan beriringan.

Kedepannya, kata Ali, KPK juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan. Khususnya rutan yang menampung tahanan KPK. Saat ini, KPK baru mengantongi temuan adanya pungli di rutan gedung Merah Putih.

“Kemarin dugaannya kan di rutan merah putih KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membenarkan, adanya informasi terkait dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) milik KPK. Bahkan hal itu awalnya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan menyampaikannya kepada Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata.

“Sebulan yang lalu, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu. Kemudian juga pak direktur penyelidikan, di mana pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK,” kata Asep kepada awak media saat dikonfirmasi terpisah.

Terkait jumlahnya, menurut informasi yang disampaikan Albertina, nominal dari pungli tersebut adalah Rp 4 miliar. Namun Asep belum membeberkan lebih detil siapa saja yang terlibat karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Betul seperti disampaikan Bu Albertina jumlahnya (Rp) 4 M,” ungkap dia. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *