Jakarta, adajabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satunya, dengan melakukan rotasi atau perpindahan para pegawai rutan KPK.
“KPK langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Ali mengaku belum mengetahui secara detil pungli yang diduga terima oknum petugas rutan KPK. Sebab, sepengetahuan Ali, Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja di rutan KPK sangat ketat. Saat ini, KPK sedang menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, termasuk peruntukkan pungli itu.
“Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya. Seperti apa itu masih kamu dalami. Karena SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat sebenarnya,” ungkap Ali.
“Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK,” imbuhnya.
Saat ini, KPK masih terus mendalami unsur pidana untuk menjerat para pihak yang terlibat pungli tersebut. KPK mempunyai tiga pasal yang bisa dijerat untuk para pelaku yakni, suap, gratifikasi, dan pemerasan.
“Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan,” terang Ali.
Ali menambahkan, Dewas saat ini juga sedang mendalami dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli. Dengan demikian, penyelidikan KPK dan proses etik di Dewas terkait pungli di rutan berjalan beriringan.
Kedepannya, kata Ali, KPK juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan. Khususnya rutan yang menampung tahanan KPK. Saat ini, KPK baru mengantongi temuan adanya pungli di rutan gedung Merah Putih.
“Kemarin dugaannya kan di rutan merah putih KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membenarkan, adanya informasi terkait dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) milik KPK. Bahkan hal itu awalnya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan menyampaikannya kepada Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata.
“Sebulan yang lalu, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu. Kemudian juga pak direktur penyelidikan, di mana pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK,” kata Asep kepada awak media saat dikonfirmasi terpisah.
Terkait jumlahnya, menurut informasi yang disampaikan Albertina, nominal dari pungli tersebut adalah Rp 4 miliar. Namun Asep belum membeberkan lebih detil siapa saja yang terlibat karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Betul seperti disampaikan Bu Albertina jumlahnya (Rp) 4 M,” ungkap dia. (hms)