Hukrim  

Viral Video Bullying di Cianjur, Siswa SMP Dipaksa Cium Kaki dan Ditendang

Sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jabar, menjadi korban kekerasan dan perundungan. Para korban disuruh bersujud sambil mencium kaki para pelaku. (Tangkapan layar video viral)

Cianjur, adajabar.com – Video aksi bullying atau perundungan dilakukan oleh sejumlah pelajar di Cianjur, Jawa Barat viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 38 detik itu, tampak enam orang siswa yang sebagian mengenakan seragam batik SMP itu berjalan ngesot sambil mencium kaki para pelaku lalu mereka ditendang pada sejumlah bagian tubuhnya.Tidak hanya itu, salah satu pelaku menendang bagian kepala para korban.

Tak lama setelah beredarnya video viral tersebut, jajaran Sat Reskrim Polsek Pacet berhasil mengamankan AJ (21) pelaku utama yang menjadi otak perundungan dengan kekerasan tersebut, dan enam pelaku lainnya yang masih di bawah umur. Keenam pelaku rata-rata masih berumur 15 tahun.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di kompleks Vila Grand Apple, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023) lalu.

Kapolsek Pacet AKP Hilma Rawalasi mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika kelompok korban akan merayakan kelulusan ke Cipanas dengan menumpang sebuah truk. Di perjalanan, truk yang dinaiki para korban diberhentikan oleh kelompok pelaku.

Merasa takut, kelompok korban langsung turun dari truk yang ditumpangi, kemudian berlari ke Vila Grand Apple. Di tempat tersebut, para korban ditangkap oleh kelompok pelaku hingga terjadi perundungan dan kekerasan tersebut.

“Kedua kelompok ini bertemu di jalan, lalu korban berlari ke Grand Apple, kemudian di tempat tersebut juga ada gerombolan dari pelaku, kemudian langsung terjadi yang viral di medsos itu,” ujar Hilma.

Sementara itu, pelaku utama AJ mengaku motifnya didasari karena dendam. Ia menjelaskan dirinya pernah diperlakukan hal yang sama oleh sejumlah orang di Cianjur.

“Iya balas dendam, karena saya juga waktu itu pernah diperlakukan seperti itu di Cianjur,” jelas AJ.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, satu unit sepeda motor dan satu buah ikat pinggang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *