Hukrim  

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Musnahkan Ribuan Obat-obatan Terlarang

Proses pemusnahan barang bukti ribuan Tramadol di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (25/5/2023). (ist)

Sukabumi, adajabar.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan ribuan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, Kamis (25/5/2023).

Ribuan butir obat obatan terlarang tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole, Kamis (25/5/2023).

Selain obat obatan terlarang, ada pula beberapa jenis narkotika dan barang bukti lainnya dari sejumlah perkara yang diungkap dari September 2022 sampai Mei 2023.

Pemusnahan ribuan barang bukti tersebut dilakukan oleh jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Kota Sukabumi yang disaksikan awak media.

“Itu periode bulan September 2022 – Mei 2023 dalam perkara tadi 98 perkara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati, Kamis 25 Mei 2023.

“Perkara narkotika sabu sabu kurang lebih sebanyak 269 gram, ganja kurang lebih 118 gram, handphone 9 buah, timbangan digital 10 buah. Dari perkara undang undang kesehatan 37 perkara tramadol kurang lebih 1.228 butir, riclona 246 butir, hexymer 1.530 butir, alprazolam 1mg 618 butir, handphone 8 buah. dalam perkara pencurian 3 perkara barang lainnya 9 buah handphone 1 buah. perkara undang undang darurat 9 perkara senjata tajam 8 buah,” ucapnya.

Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi dari kasus undang undang kesehatan terutama peredaran obat obatan terlarang yang dilakukan melalui online.

“Paling banyak tramadol saya sendiri juga ga tau di sini katanya tadi pak Wakapolres menyatakan rata rata pada membeli lewat online,” tambah Setiyowati.

Selain itu ada sejumlah barang yang tidak terbukti dijadikan alat kejahatan melalui putusan pengadilan, dikembalikan ke pemiliknya.

“Alhamdulillah barang bukti kan kita juga ada langsung dikembalikan kepada pemilik kita punya sistem langsung dikembalikan kepada pemilik,” katanya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *