Hukrim  

Pelajar di Bawah Umur Diperkosa Ayah Tirinya

Polisi Kuningan menggelar jumpa pers terkait pengungkapkan kasus asusila, Rabu (17/5/2023). (ist)

Cirebon, adajabar.com – Pelajar di bawah umur (14 tahun) di wilayah Kabupaten Kuningan menjadi korban nafsu pemerkosaan ayah tirinya, Y (42 tahun) yang berstatus wiraswasta.

Namun lebih parahnya lagi, kejadian pencabulan yang melanggar ketentuan aturan hukum negara dan agama tersebut terjadi ketika korban masih duduk di bangku kelas 7 SMP.

Perlakuan tidak senonoh ini berlangsung selama dua tahun, korban bungkam akibat takut kepada pelaku.

Sampai akhirnya sudah tidak tahan, akhirnya korban membongkar rahasia tersebut yang membuat ibunya sangat marah sehingga melaporkan ke aparat kepolisian Polres Kuningan.

“Pengakuan korban, pencabulan tersebut bukan hanya sekali tapi dilakukan sejak masih duduk di bangku kelas 7 SMP,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian dalam keterangan persnya, Rabu 17 Mei 2023.

Menurutnya, ketika mengetahui dilaporkan kelakuan bejatnya, tersangka langsung kabur atau melarikan diri ke daerah Provinsi Kalimantan sekitar 3 bulan.

Namun akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran aparat Satuan Reskrim Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena saat ini tengah ditahan.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal ketika ada yang memberitahukan kepada ibu korban yang tengah bekerja di sebuah sawah pada tanggal 13 Februari 2023 lalu.

Bahwa ada seorang guru yang tengah mencarinya sehingga bergegas pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, ia dibuat kaget karena sang guru tersebut memberitahukan bahwa korban terus-terusan menangis tetapi tidak tahu disebabkan permasalahan apa.

Hal ini membuat penasaran sehingga sang ibu menanyakan langsung kepada korban yang tetap bungkam.

Namun setelah didesak, akhirnya mengaku dirinya telah sering diperkosa oleh ayah tirinya.

“Ibu korban tidak terima sehingga melaporkan ke polres agar kasus tersebut diusut tuntas,” tuturnya didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Prasetyo dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Jo Pasal 76D UU RI Nomor: 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun pidana penjara tapi maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, dijerat pula oleh Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *