Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Pelajar di Bawah Umur Diperkosa Ayah Tirinya

Polisi Kuningan menggelar jumpa pers terkait pengungkapkan kasus asusila, Rabu (17/5/2023). (ist)

Cirebon, adajabar.com – Pelajar di bawah umur (14 tahun) di wilayah Kabupaten Kuningan menjadi korban nafsu pemerkosaan ayah tirinya, Y (42 tahun) yang berstatus wiraswasta.

Namun lebih parahnya lagi, kejadian pencabulan yang melanggar ketentuan aturan hukum negara dan agama tersebut terjadi ketika korban masih duduk di bangku kelas 7 SMP.

Perlakuan tidak senonoh ini berlangsung selama dua tahun, korban bungkam akibat takut kepada pelaku.

Sampai akhirnya sudah tidak tahan, akhirnya korban membongkar rahasia tersebut yang membuat ibunya sangat marah sehingga melaporkan ke aparat kepolisian Polres Kuningan.

“Pengakuan korban, pencabulan tersebut bukan hanya sekali tapi dilakukan sejak masih duduk di bangku kelas 7 SMP,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian dalam keterangan persnya, Rabu 17 Mei 2023.

Menurutnya, ketika mengetahui dilaporkan kelakuan bejatnya, tersangka langsung kabur atau melarikan diri ke daerah Provinsi Kalimantan sekitar 3 bulan.

Namun akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran aparat Satuan Reskrim Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena saat ini tengah ditahan.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal ketika ada yang memberitahukan kepada ibu korban yang tengah bekerja di sebuah sawah pada tanggal 13 Februari 2023 lalu.

Bahwa ada seorang guru yang tengah mencarinya sehingga bergegas pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, ia dibuat kaget karena sang guru tersebut memberitahukan bahwa korban terus-terusan menangis tetapi tidak tahu disebabkan permasalahan apa.

Hal ini membuat penasaran sehingga sang ibu menanyakan langsung kepada korban yang tetap bungkam.

Namun setelah didesak, akhirnya mengaku dirinya telah sering diperkosa oleh ayah tirinya.

“Ibu korban tidak terima sehingga melaporkan ke polres agar kasus tersebut diusut tuntas,” tuturnya didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Prasetyo dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Jo Pasal 76D UU RI Nomor: 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun pidana penjara tapi maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, dijerat pula oleh Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *