Seorang Advokat Gugat Masa Berlaku SIM 5 Tahun ke Mahkamah Konstitusi

Surat Izin Mengemudi. (ist)

Jakarta, adajabar.com – Arifin Purwanto, seorang advokat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya lima tahun dan harus diperpanjang setiap masa berlakunya habis.

Dalam laporan dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023 ini, Arifin mengujikan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 85 ayat 2 tentang masa berlaku SIM.

Arifin merasa dirugikan bila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin Purwanto, sebagaimana dilansir website MK.

Kata Arifin, masa berlaku SIM yang lima tahun tidak ada dasar hukumnya. Dalam permohonannya, Arifin Purwanto menyebutkan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati.

Proses perpanjangan SIM menurut Arifin juga tidak mudah. Ada ujian yang harus dilalui pemohon. Pun untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus melewati tes psikologi.

Belum lagi, bila perpanjangan yang dilakukan lewat waktu, pemohon harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal. Pemohon juga harus melewati ujian teori dan praktik.

“Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo,” tambah Arifin.

Untuk itu, Arifin menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengujikan pasal Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ soal masa berlaku SIM.

“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang,” begitu bunyi pasal yang diujikan.

(dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *