Cimahi, adajabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum Cukai di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi pada Rabu, (10/5/2023).
Masyarakat diharapkan dapat menjadi agen perubahan dengan peran aktif ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan masyarakat tiap kelurahan se-wilayah Kecamatan Cimahi Tengah.
PJ. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Satpol PP Kota Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, sosialisasi digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.
“Sosialisasi ini terkait produk yang terdapat cukai yang beredar di lapangan. Terutama pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Dikdik, pelaksanaan sosialisasi merupakan amanat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini amanat penggunaan DBHCHT, terdiri dari alokasi kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum yang salah satunya dimanfaatkan untuk sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan ketentuan brang yang dikenakan cukai diantaranya rokok,” ungkapnya.
Meski kegiatan serupa sudah dilakukan tahun lalu, lanjut Dikdik, namun masih ditemukan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.
“Apalagi kalau tidak sosialisasi, karena faktanya peredaran rokok ilegal di pasaran masih ada. Ini menjadi catatan bagaimana sosialisasi kepada masyarakat harus berkelanjutan sehingga mereka semakin paham ketika menemukan produk ilegal tanpa cukai akan swadaya melapor ke pihak berwenang,” jelasnya.
Dikdik mengklaim, masyarakat menyambut baik pengawasan rokok ilegal di pasaran Kota Cimahi.
“Sejauh ini menerima dengan baik, meski ada juga yang tidak tahu bahwa rokok tanpa cukai itu ilegal. Namun, kita terus pendekatan seperti sosialisasi ini. Ketika sudah tahu informasinya minimal mereka tidak lagi gunakan rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal, serta bisa membantu melapor kalau ada rokok ilegal yang masih beredar di pasaran,” katanya.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Terutama mengajak peran serta masyarakat sebagai agen perubahan atau agent of change di wilayah masing-masing. Apabila menemukan adanya tempat usaha yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah sehingga bisa ditindak,” ujarnya.
Ranto mengakui, terdapat potensi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi meski tidak massif. Pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung melakukan operasi rokok ilegal di Kota Cimahi. Dari 3 kelurahan yang disambangi, ditemukan sekitar 5.420 batang rokok ilegal masih beredar di toko dan warung masyarakat.
“Kemarin kami bersama Satpol PP Provinsi Jabar dan pihak Bea Cukai melaksanakan operasi gabungan razia rokok ilegal di wilayah Kel. Citeureup-Cibeber-Melong. Jumlah rokok ilegal yang ditemukan 5.420 batang, memang tidak signifikan tapi peredarannya masih terjadi. Barang bukti yang didapat langsung diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar tidak lagi membeli rokok ilegal tanpa cukai. Dengan demikian, peredarannya di lapangan bisa terus ditekan. (dbs)