Sukabumi, adajabar.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi dalam keterangannya mengungkapkan kronologi kecelakaan maut truk tangki muatan kecap bernomor polisi B 9216 RK dengan truk tronton muatan pasir bernomor polisi B 9499 YYT.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar, mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, sebelumnya disebut pukul 05.00 WIB, Kamis (13/4/2023).
Saat itu, truk tangki bermuatan kecap melaju dari arah Bogor ke Sukabumi, truk kecap diduga hilang kendali saat melewati turunan di tikungan jalan Pamuruyan.
“Truk tangki muatan kecap oleng ke sebelah kanan jalan, pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju truk muatan pasir, dikarenakan jarak sudah dekat maka kecelakaan lalulintas tidak dapat terhindarkan lagi, truk tabrakan,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, kedua truk mengalami kerusakan parah di bagian depan, bagiaj depan truk pasir ringsek dan truk tangki kecap bagian depannya ringsek sampai nyaris terpisah dari badan mobil.
Di tempat yang sama, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan, sopir truk tangki kecap Satam Abdul Rohman (65) meninggal akibat terjepit di dalam mobil. Satam saat itu tidak bisa menyelamatkan diri, karena kecelakaan terjadi begitu cepat.
Lalu, penumpang alias kondektur truk tangki kecap, Arip Subandi (52) mengalami luka akibat benturan tabrakan. Sedangkan, sopir trik pasir, Suherman (42) berhasil selamat, ia berhasil melompat dari mobil saat kecelakaan terjadi.
“Untuk korban yang terjepit sudah berhasil dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit. Jadi, untuk korban jiwa 1, sopir dari mobil tangki kecap, sudah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit, yang luka-luka (kondektur tangki kecap) juga udah dibawa ke rumah sakit,” jelas Maruly.
Diketahui, akibat peristiwa kecelakaan itu, arus lalu lintas Sukabumi-Bogor macet sekitar 7 jam, karena kedua truk yang terlibat kecelakaan menutupi jalan raya. (dbs)