Jakarta, adajabar.com – Pemerintah sudah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan, sejak Selasa (4/4/2023). Sedangkan untuk sektor swasta hingga buruh akan diberikan pada seminggu sebelum lebaran.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR 2023 bagi pekerja swasta atau buruh diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023 Dalam SE tersebut, pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
“THR swasta bisa diharapkan sebelum Lebaran kira-kira seminggu sebelumnya. Swasta kan biasa memberikannya kan seminggu sebelumnya normal itu,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Selasa (4/4/2023).
“THR swasta bisa diharapkan sebelum Lebaran kira-kira seminggu sebelumnya. Swasta kan biasa memberikannya kan seminggu sebelumnya normal itu,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip 9/4/2023)
Sedangkan untuk besaran THR yang diberikan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12). (dbs)