Hukrim  

Siarkan Pembacokan Live Streaming, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polisi mengamankan para pelaku pembacokan serta barang bukti. (doc.ist)

Sukabumi, adajabar.com – ARSS (14) korban penganiayaan dan pembacokan hingga meninggal dunia di RSUD R Syamsudin SH, sebelumnya korban dibacok dan alami luka serius.

ARSS bersama temannya RIP (16) teman satu sekolahnya sempat diserang oleh pelajar lain mengunakan celurit pada 19 Febrari 2023.

Peristiwa tejadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Babakan RT. 02/06 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Ironisnya, pembacokan tersebut direkam oleh sekelompok pelaku dan disiarkan live streaming di Instagram. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan antar kalangan pelajar sekolah.

Tiga orang pelaku yang sudah diamankan Polres Sukabumi Kota memiliki peran masing-masing saat menjalani aksinya. DA (14) berperan sebagai eksekutor atau pembacok, RA (14) yang merekam dan melakukan live streaming, dan AAB (14) bertugas menjadi joki atau pengendara sepeda motor.

“Modus operandi bahwa korban awalnya mengirimkan pesan di media sosial Instagram nya kepada tiga ABH ini,” ungkap Zainal Abidin, Jum’at 24 Maret 2023.

“Dimana korban menuduh DA ini adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya terhadap tuduhan tersebut maka ketika DA dan dua orang rekannya tidak terima mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu TKP untuk melakukan duel satu lawan satu,” ucapnya.

Zainal mengungkapkan, korban mengalami beberapa luka di bagian kepala bagian kanan, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang nyaris putus.

Terhadap ketiga pelaku Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan UU RI. no. 35 th. 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 th. 2002 ttg perlindungan anak pasal 76C JO pasal 80 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meyebabkan kematian pidana penjara paling lama 15 tahun , pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 12 tahun , pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian, pidana penjara paling lama 7 tahun.

(dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *