Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Siarkan Pembacokan Live Streaming, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polisi mengamankan para pelaku pembacokan serta barang bukti. (doc.ist)

Sukabumi, adajabar.com – ARSS (14) korban penganiayaan dan pembacokan hingga meninggal dunia di RSUD R Syamsudin SH, sebelumnya korban dibacok dan alami luka serius.

ARSS bersama temannya RIP (16) teman satu sekolahnya sempat diserang oleh pelajar lain mengunakan celurit pada 19 Febrari 2023.

Peristiwa tejadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Babakan RT. 02/06 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Ironisnya, pembacokan tersebut direkam oleh sekelompok pelaku dan disiarkan live streaming di Instagram. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan antar kalangan pelajar sekolah.

Tiga orang pelaku yang sudah diamankan Polres Sukabumi Kota memiliki peran masing-masing saat menjalani aksinya. DA (14) berperan sebagai eksekutor atau pembacok, RA (14) yang merekam dan melakukan live streaming, dan AAB (14) bertugas menjadi joki atau pengendara sepeda motor.

“Modus operandi bahwa korban awalnya mengirimkan pesan di media sosial Instagram nya kepada tiga ABH ini,” ungkap Zainal Abidin, Jum’at 24 Maret 2023.

“Dimana korban menuduh DA ini adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya terhadap tuduhan tersebut maka ketika DA dan dua orang rekannya tidak terima mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu TKP untuk melakukan duel satu lawan satu,” ucapnya.

Zainal mengungkapkan, korban mengalami beberapa luka di bagian kepala bagian kanan, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang nyaris putus.

Terhadap ketiga pelaku Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan UU RI. no. 35 th. 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 th. 2002 ttg perlindungan anak pasal 76C JO pasal 80 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meyebabkan kematian pidana penjara paling lama 15 tahun , pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 12 tahun , pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian, pidana penjara paling lama 7 tahun.

(dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *