Bupati Garut Izinkan Pedagang Berjualan di Sekitar Jalan Perkotaan Selama Ramadhan

Ilustrasi Pedagang (doc.ist)

Garut, adajabar.com – Bupati Garut Rudy Gunawan mengizinkan jalan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, digunakan masyarakat untuk berjualan dalam rangka memanfaatkan momentum Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, dengan syarat tetap memperhatikan kenyamanan dan ketertiban umum.

“Untuk Pengkolan (perkotaan Garut) kita memberikan kesempatan pedagang agak maju di pinggir jalan gitu,” kata Rudy Gunawan melalui siaran tertulis di Garut, Rabu (22/3/2023).

Ia menuturkan, Pemkab Garut sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah agar agenda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Termasuk, menurut dia, jajarannya membahas tentang kebijakan khusus mengizinkan masyarakat, terutama mereka yang sudah berjualan lebih dulu di perkotaan Garut dapat menjajakan dagangannya di pinggir jalan di kota itu.

Pemerintah daerah, menurut dia, akan merekayasa lalu lintas di perkotaan Garut agar tidak terjadi kemacetan akibat adanya aktivitas pedagang dan masyarakat di Garut Kota.

“Sudah ada rekayasa lalu lintas ya, tapi tertib, ya, waktunya nanti kita bicarakan,” katanya.

Bupati berharap kebijakan berjualan di pinggir jalan itu lebih diutamakan kepada pedagang lama yang biasa berjualan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Selain itu, kata Bupati, tidak boleh ada praktik jual beli lapak di kawasan perkotaan Garut, apabila ada praktik tersebut maka segera laporkan untuk dilakukan penindakan.

“Saya minta pedagang ‘existing’ didahulukanlah, jangan tiba-tiba ada orang-orang (baru), kalau ada orang yang menjual lapak akan ditindak tegas,” kata Bupati.

Ia menambahkan jalan raya lainnya yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan yakni Jalan Ibrahim Ajie, namun saat musim arus mudik tidak boleh ada yang berjualan karena dapat menimbulkan kemacetan.

“Seperti Ibrahim Adjie itu kan jalur utama (mudik), jalur utama yang akan kita lakukan jalur mudik, jadi satu minggu menjelang arus mudik kita harapkan tidak boleh dipergunakan,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Nia Gania Karyana menambahkan, pihaknya menjalin kerja sama dengan keberadaan mal di Garut untuk menyediakan tempat bagi pelaku usaha industri kecil menengah berjualan di area luar mal.

Tempat di mal itu, kata dia, bisa digunakan pelaku usaha khas produk Garut untuk berjualan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri.

“Kita juga menjalin kerja sama dengan pengelola mal untuk menyediakan tempat berjualan bagi pelaku UKM di Garut,” katanya. (grh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *