Jakarta, adajabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut di putuskan dalam Sidang Paripurna ke-19 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja diwarnai aksi interupsi dari Partai Demokrat. Bahkan, Partai PKS yang juga menolak melakukan aksi walk out. Di sisi lain, sebanyak 7 fraksi menyetujui Perppu Ciptaker.
“Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI,” kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).
Puan tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang dijawab setuju.
Dalam Rapat Paripurna DPR dihadiri 75 anggota, dan 210 anggota lainnya secara daring. Namun 95 anggota sisanya tidak hadir dan izin sehingga total anggota yang menghadiri rapat sebanyak 380 anggota. (rjb)