Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.

Mendag Zulkifli Hasan Berikan Peringatan Terhadap Pelaku Bisnis Thift Shop Bandung

Pakaian bekas (Thrift shop). (doc.ist)

Bandung, adajabar.com – Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan memberikan peringatan keras terhadap para pelaku pebisnis impor pakaian bekas (Thrift shop) yang berada di wilayah Bandung.

Bisnis Thrift shop bisa merusak ekonomi dalam negeri lantaran mengandalkan produk impor untuk dibeli oleh masyarakat Indonesia.

“Bisnis impor pakaian bekas itu bisa merusak ekonomi dalam negeri,” jelasnya di Gedung Budaya Sabilulungan, Kabupaten Bandung pada Minggu (12/03/2023).

Kembali ditegaskan oleh Zulkifli Hasan, Thrift shop yang diincar Satgas yaitu pebisnis yang mengandalkan impor pakaian bekas dari luar negeri. Untuk produk dalam negeri diperbolehkan.

“Karena pakaian bekas dari luar negeri disinyalir bawa penyakit,” tandasnya.

Kementerian Perdagangan berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas dengan menggandeng aparat penegak hukum.

Zulkifli Hasan menegaskan, Kementerian Perdagangan RI telah membentuk Satgas khusus untuk menindak pebisnis Thrift shop.

Praktik penjualan pakaian bekas impor ini semakin mengancam industri sandang lokal.

Zulkifli Hasan pun mengharapkan warga Bandung segera meninggalkan bisnis Thrift shop yang mengandalkan impor pakaian bekas dari luar negeri.

Adapun bentuk penindakan yang dilakukan Satgas Kemendag terhadap pebisnis Thrift shop yakni penyitaan dan pemusnahan produk.

Untuk diketahui, larangan praktik penjualan pakaian bekas impor ini sudah diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *