Mendag Zulkifli Hasan Berikan Peringatan Terhadap Pelaku Bisnis Thift Shop Bandung

Pakaian bekas (Thrift shop). (doc.ist)

Bandung, adajabar.com – Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan memberikan peringatan keras terhadap para pelaku pebisnis impor pakaian bekas (Thrift shop) yang berada di wilayah Bandung.

Bisnis Thrift shop bisa merusak ekonomi dalam negeri lantaran mengandalkan produk impor untuk dibeli oleh masyarakat Indonesia.

“Bisnis impor pakaian bekas itu bisa merusak ekonomi dalam negeri,” jelasnya di Gedung Budaya Sabilulungan, Kabupaten Bandung pada Minggu (12/03/2023).

Kembali ditegaskan oleh Zulkifli Hasan, Thrift shop yang diincar Satgas yaitu pebisnis yang mengandalkan impor pakaian bekas dari luar negeri. Untuk produk dalam negeri diperbolehkan.

“Karena pakaian bekas dari luar negeri disinyalir bawa penyakit,” tandasnya.

Kementerian Perdagangan berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas dengan menggandeng aparat penegak hukum.

Zulkifli Hasan menegaskan, Kementerian Perdagangan RI telah membentuk Satgas khusus untuk menindak pebisnis Thrift shop.

Praktik penjualan pakaian bekas impor ini semakin mengancam industri sandang lokal.

Zulkifli Hasan pun mengharapkan warga Bandung segera meninggalkan bisnis Thrift shop yang mengandalkan impor pakaian bekas dari luar negeri.

Adapun bentuk penindakan yang dilakukan Satgas Kemendag terhadap pebisnis Thrift shop yakni penyitaan dan pemusnahan produk.

Untuk diketahui, larangan praktik penjualan pakaian bekas impor ini sudah diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *