Sukabumi, adajabar.com – Dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Sukabumi menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh lima pelajar lain.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan lima remaja terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, berinisial MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20).
“Kelima pelajar tersebut diamankan polisi saat berada di rumah salah satu pelaku di daerah Cibuntu, Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk kedua korban yang juga masih berstatus pelajar, berinisial ARSS (15) dan RIP (16),” ujar Zainal , Selasa (21/2/2023).
Lebih lanjut Zainal mengatakan, kedua korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Korban berinisial ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.
Ia menjelaskan Kronologi kejadian berawal dari kedua korban yang sedang bermain game online, tidak lama berselang, lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah celurit hingga mengakibatkan keduanya terluka.
“Saat para korban sedang bermain game online, lima orang tiba-tiba menghampiri dan menganiaya kedua pelajar dengan sebilah celurit,” ujarnya.
Zainal mengatakan motif para pelajar menyerang korban karena sekolah keduanya memiliki sejarah kelam sebagai musuh bebuyutan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.
“Lima orang terduga pelaku rata-rata masih di bawah umur. Kelimanya berhasil kita amankan pada hari Senin kemarin (20/2/2023) di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar jam 5 sore,” ujar Zainal.
Atas pengungkapan kasus ini, lanjut Zainal, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini.
“Para pelajar tersebut sudah diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam Pasal 76 c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” ujarnya. (dbs)