Hukrim  

Polresta Bogor Tertibkan Kendaraan Knalpot Bising

Barang bukti tilang knalpot bising. (doc.ist)

Bogor, adajabar.com – Polersta Bogor tertibkan kendaraan dengan knalpot bising, penertiban tersebut dilakukan dengan cara menyita sejumlah knalpot brong atau knalpot bising.

Penyitaan dilakukan Satlantas Polresta Bogor Kota dari berbagai merek yang merupakan hasil dari Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Di halaman Mako Polresta Bogor Kota, semua knalpot sitaan tersebut ditunjukkan kepada awak media.
“Satlantas Polresta dalam enam bulan terakhir melakukan penertiban terhadap knalpot brong.

Setiap kami melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat, masyarakat menyampaikan bahwa knlapot bising sangat mengganggu,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

“Keluhan masyarakat, membuat Satlantas Polresta merespon keluhan masyarakat melakukan penertiban,” sambungnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot brong, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

“Tidak layak jalan karena tidak standar ketentuan pabrikan, harus sesuai spesifikasi. Sebab dalam pasal itu menjelaskan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan,” ungkap Bismo.

“Hingga hari ini kita sita knalpot brong yg dilakukan penetiban ada 563 kendaraan dan rencana kita lakukan pemusnahan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan,” sambungnya.

Tidak hanya pengendara yang kena operasi tersebut namun juga ada bengkel yang kerap disalahgunakan untuk memodifikasi motor balap liar yang jadi sasaran jajaran Polresta Bogor Kota.

“Ada beberapa knalpot yang diberikan ke kita, maka kita berikan surat pernyataan. Dia tidak lagi menggunakannya dan menyerahkan ke kepolisian, kita berikan surat pernyataan bahwa telah menyerahkan knalpot tersebut,” tutup Galih. (doc.ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *