Bandung, adajabar.com – TVRI Jawa Barat menayangkan siaran live talkshow forum publik yang membahas masalah penting di bidang keimigrasian.
Acara bertajuk “Menelisik Modus Warga Negara Asing yang melanggar Undang-undang Keimigrasian di Jawa Barat” yang menghadirkan beberapa pembicara terkemuka, termasuk Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jabar Yayan Indriana, Kepala Kanim Bandung Arief H. Sutoto, dan Pengamat Keimigrasian dari Universitas Padjajaran DR. Idris. Senin (06/02/2023)
Acara yang dipandu oleh Gumelar Wijaya ini dimulai dengan menanyakan mengenai jumlah Warga Negara Asing yang ada di Jawa Barat kepada Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana. Yayan menjawab berdasarkan data yang diterima oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar.
“Divisi Keimigrasian kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat membawahi 9 Kantor Imigrasi di seluruh Jawa Barat, dengan kurang lebih ada 19.000 WNA yang masuk ke Jawa Barat” jawab Yayan.
Kemudian Gumilar mengajukan pertanyaan secara bergiliran kepada seluruh narasumber yang hadir dalam acara tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Bandung Arief H. Sutoto menjelaskan secara rinci mengenai jumlah WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Bandung, “ada sekitar 4912 WNA dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 2193, untuk tindak lanjut dari pelanggaran pada tahun 2022 sebanyak 43 yang berhasil di deportasi dan 1 kasus yang sampai ke pengadilan” Ungkap pria yang akrab disapa Toto tersebut.
Kemudian giliran Idris Dekan Sekaligus Dosen Hukum Internasional dari Universitas Padjajaran menjelaskan mengenai hukum-hukum mengenai WNA dan sejenisnya. “Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ada di Indonesia adalah penyalahgunaan visa, seperti menggunakan visa kunjungan atau pendidikan tetapi WNA yang bersangkutan malah bekerja.” Idris menjelaskan.
Dilanjutkan oleh Yayan yang menjelaskan mengenai cara pencegahan pelanggaran oleh orang asing salah satunya dengan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), “TIMPORA yang dibentuk dan beranggotakan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BNN, dan unsur Pemerintah Kabupaten yang diwakili Badan Kesbangpol, Satpol PP, Camat dengan melibatkan instansi lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah.
Menjangkau tingkat Kecamatan, dalam Rapat Koordinasi TIM PORA Kantor Imigrasi melibatkan Camat, Polsek, Koramil, serta seluruh Lurah/Perbekel/Kepala Desa bersama perangkatnya.” Yayan memaparkan.
Menjadi narasumber pamungkas, Kepala Kantor Kemenkumham Jawa Barat menjelaskan mengenai Kemenkumham Jabar secara utuh, R. Andika Dwi Prasetya memulai sesi menjelaskan mengenai tugas dan Fungsi kemenkumham Jabar “Tugas Kemenkumham adalah tugas kemaslahatan masyarakat, tidak hanya aspek hukum melainkan juga Hak Asasi Manusia. Dengan sumber daya manusia sebanyak 4300 petugas dengan 900 petugas diantara ialah petugas imigrasi” Andika Menjelaskan.
“Harapan kami di Kantor Wilayah, mampu untuk melaksanakan amanah undang-undang keimigrasian dalam rangka penegakan hukum dan memberikan fasilitas dalam rangka pembangunan. Dan berharap semua fungsi keimigrasian ini dilaksanakan oleh insan keimigrasian dapat menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi setelah mendapatkan dukungan dari stakeholder di dalam TIMPORA, dan yang terakhir Imigrasi Jawa Barat dapat memberikan kontribusi yang terbaik” Tutup Andika. (hms)